JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengetahui waktu pasti dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal itu menyusul wacana status pandemi akan berakhir bulan Agustus 2023 di Tanah Air.
“Soal pencabutan (status pandemi), untuk waktunya, tidak ada kepastian,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohamad Syahril dalam konferensi pers virtual, Senin (20/2/2023).
Syahril menjelaskan, pencabutan status pandemi Covid-19 mesti melalui persetujuan World Health Organization (WHO). Sebab, ia mengatakan bahwa yang berwenang menyatakan Covi-19 tak lagi menjadi darurat kesehatan global adalah WHO.
Namun begitu, WHO beberapa waktu lalu memang pernah menyebut status pandemi berakhir tahun 2023. Hanya saja, pernyataan tersebut belum secara detail menyebutkan waktunya.
“Pencabutan pandemi kewenangan WHO. Semoga bisa cabut kedaruratan dulu di Indonesia karena saat ini masih kedaruratan,” kata Syahril.
Lebih jauh lagi, ia juga menjelaskan WHO memiliki parameter yang mesti dilalui suatu negara jika ingin selesai dengan status pandemi, yaitu perkembangan kasus Covid-19 sudah sangat terkendali, tingkat keterisian pasien Covid-19 di rumah sakit dan angka kematiannya rendah, dan mayoritas masyarakat sudah menjalani vaksinasi booster.
“Bukan hanya Indonesia, tapi bangsa lain pun bisa dicabut apabila parameter-parameter bisa terkendali. Jadi, dibutuhkan peran semua pihak bahwa vaksinasi booster itu dalam mengakhiri pandemi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengungkapkan bahwa pemerintah memproyeksikan status pandemi Covid-19 dicabut Agustus 2023 mendatang.
“Agustus direncanakan pemerintah umumkan berakhirnya pandemi, vaksinasi gratis dilanjutkan sampai Desember khusus PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang lain sampai Agustus,” ujarnya, Selasa (14/2).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman