(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan kembali menggelar penertiban media promosi bakal calon Gubernur Riau yang akan bertarung pada Pilgubri 2018 mendatang di sepanjang jalur hijau di Kecamatan Pangkalankerinci, Ahad (27/8).
Penertiban yang berlangsung aman dan kondusif tersebut, berhasil menyita ratusan baleho, spanduk, banner dan lainnya yang dicopot karena melanggar Perda Nomor 07/2011 tentang Ketertiban Umum.
‘’Belasan personel Satpol PP pelalawan telah tuntas melakukan penertiban seluruh media promosi Cagubri 2018 baik baliho, spanduk, banner dan lainnya di Kecamatan Pangkalankerinci. Sedangkan hasil penertiban ini, telah kita sita d ikantor Satpol PP Pelalawan,” terang Kepala Satpol PP Pelalawan H Abu Bakar Fisda Eli SSos MAp didampingi Kasi Penertiban Sofyan SH MH kepada Riau Pos, Ahad (27/8) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Kepala BPBD Pelalawan ini, bahwa sejak sepekan lalu Satpol PP Pelalawan telah menggelar penertiban spanduk dan baliho bacalon gubri. Di mana dalam penertiban tersebut telah berhasil menyita sebanyak kurang lebih 500 baliho, spanduk dan banner bakal calon gubri.
‘’Dan dalam penertiban ini, kita juga menertibkan iklan promosi yang terpasang di tiang listrik atau di pohon-pohon. Serta menertibkan meja kayu pedagang yang berjualan pada malam hari yang ditinggalkan begitu saja dipagi harinya di bahu jalan. Jadi, penertiban ini akan terus kita lakukan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan ini, khususnya di jalur hijau serta titik-titik yang dilarang memasang baliho,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh komponen yang berkepentingan, agar siapapun bacalon gubrinya agar kiranya spanduk dan baliho tidak ada lagi terpasang di trotoar, jalur hijau, bahu jalan, di tiang listrik dan di pohon-pohon yang merupakan sarana dan prasarana publik yang harus bersih.(izl)
Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci