PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Bupati Pelalawan H Zukri mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tidak menambah masa libur perayaan tahun baru masehi tahun 2024. Untuk itu, seluruh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan, diminta dapat mengontrol kehadiran para ASN dengan melakukan pengabsenan nantinya.
“Kita minta para Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan tidak menambah masa libur perayaan tahun baru. Dan saya tentunya akan memberikan sanksi tegas kepada para Kepala OPD serta ASN yang menambah masa liburannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai,” terang Bupati Pelalawan H Zukri didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis MSi kepada Riau Pos, Rabu (27/12) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini, sesuai jadwal yang telah diumumkan BKPSDM Kabupaten Pelalawan, masa libur perayaan tahun baru jatuh pada Senin, 1 Januari 2024. Dan selanjutnya, seluruh ASN akan kembali melakukan aktivitas pada Selasa 2 Januari 2024.(amn)