12 Tahun Menunggu, Akhirnya Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN, Cair Desember Ini

Nasional | Rabu, 20 Desember 2023 - 04:07 WIB

12 Tahun Menunggu, Akhirnya Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN, Cair Desember Ini
Sudah 12 tahun menunggu, akhirnya tunjangan inpassing guru madrasah Non ASN cair. Tidak boleh lewat dari Desember. (PENDIS.KEMENAG.GO.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira datang dari Kementerian Agama untuk 98.972 guru madrasah bukan ASN yang telah menerima SK Inpassing dan segera mendapatkan tunjangan inpassing setelah 12 tahun menunggu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencairan tunjangan inpassing ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Proses tunjangan inpassing diawali dengan penerbitkan SK Inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit.


Sebagai modal pencairan tunjangan inpassing, SK Inpassing diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023 lalu. Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.

Alhamdulillah, di pengujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” terang Menag di Jeddah, Selasa (19/12/2023).

Menag menambahkan, ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan.

"Atas nama guru di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN.

Tunjangan inpassing akan didistribusikan melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.

Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

“Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023," jelas Ali Ramdhani.

Ali menerangkan, karena ini di akhir tahun anggaran, pihaknya meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen.

Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menambahkan, seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kementerian Agama RI maupun Kementerian Keuangan RI.

“Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” terang Muhammad Zain.

Ditegaskan Zain, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing. Pertama, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan data penerima yang akurat.

Kedua, penerima memiliki rekening aktif. Ketiga, agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.

“Karena persetujuan dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kanwil agar memastikan akurasi data penerima, memastikan penerima memiliki rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi,” sebutnya.

"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id," jelasnya.

Informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada Prosedur Pembayaran Inpassing.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook