PENGAJUAN SECARA ONLINE LEWAT SIMPATIKA

Akselerasi Penyetaraan Guru Madrasah Non-ASN

Nasional | Senin, 14 Agustus 2023 - 11:41 WIB

Akselerasi Penyetaraan Guru Madrasah Non-ASN
M Ali Ramdhani Dirjen Pendidikan Islam Kemenag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi guru-guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah mendapatkan sertifikat profesi pendidikan atau sertifikasi guru (sergur). Mereka kini bisa mengajukan inpassing atau penyetaraan layaknya guru ASN melalui skema inpassing. Sehingga bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dengan nominal seperti guru ASN.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani berharap proses inpassing tersebut bisa tuntas tahun ini juga. Seperti diketahui, kucuran TPG tidak hanya untuk guru-guru ASN yang sudah memiliki sertifikat profesi. Tetapi juga untuk guru-guru non-ASN yang memenuhi syarat.


Selama belum mengikuti proses inpassing atau penyetaraan, besaran TPG untuk guru non-ASN dipatok Rp1,5 juta per bulan. Tetapi bagi yang sudah lolos inpassing, besaran TPG menyesuaikan penyetaraan pangkat dan golongan layaknya guru ASN.

Sebagai landasan pelaksanaan inpassing atau penyetaraan itu, Kemenag mengeluarkan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidikan 2023.

Di dalam pedoman atau petunjuk teknis itu, diatur secara detail perhitungan skor angka kredit sebagai perhitungan penyetaraan pangkat dan dan golongan. Guru non-ASN dengan angka kredit 100 sampai 149 disetarakan dengan guru ASN pangkat Penata Muda dan golongan III/a. Kemudian raihan angka kredit 150 sampai 199 disetarakan Penata Muda Tingkat I dan golongan III/b. Terakhir raihan angka kredit 200 sampai 299 disetarakan dengan pangkat penata dan golongan III/c.

Angka kredit itu didapat dari beberapa penilaian. Di antaranya bagi guru dengan ijazah S-1 atau D-IV otomatis mendapatkan skor 100 poin. Kemudian kepemilikan sertifikat pendidik mendapatkan skor 2 poin. Lalu masa kerja juga mendapatkan skor, dengan formulasi perhitungan yang cukup detail.

Lebih lanjut Dhani mengatakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan pengarahan, supaya dilakukan percepatan atau akselerasi proses inpassing tersebut. Dia berharap dengan adanya juknis pengajuan inpassing itu, prosesnya bisa berjalan dengan cepat. Apalagi pengajuan usulan inpassing dilakukan secara online melalui website Simpatika Kemenag.

Dhani berharap guru-guru non-ASN yang sudah bersertifikat namun selama ini belum inpassing, untuk segera mengajukannya. ’’Sehingga diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,’’ kata dia Ahad (13/8).

Dia menegaskan juknis tersebut dikeluarkan untuk penataan guru madrasah non-ASN bersertifikat. Serta mendorong guru-guru non-ASN yang belum bersertifikat, untuk mengikuti sertifikasi.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan inpassing atau kesetaraan itu untuk memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidikan para guru madrasah non-ASN. Yaqut mengatakan kebijakan tersebut bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru non-ASN.

Dia menegaskan dengan adanya juknis tersebut, menjadi babak baru proses inpassing di Kemenag. Selain itu juga sebagai bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap para guru-guru madrasah non-ASN.

’’Guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan akan mendapatkan tunjangan (profesi) sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,’’ tuturnya. Dia menegaskan sudah meminta Ditjen Pendis Kemenag untuk akselerasi program inpassing tersebut.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook