JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses administrasi, tunjangan guru madrasah non-PNS sudah bisa dicairkan. Informasi menggembirakan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie di Jakarta, Senin (10/10). Total penerimanya mencapai 216 ribu guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (kemarin, red) sudah bisa dicairkan," kata Anna. Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, besaran tunjangannya Rp250 ribu per bulan untuk 12 bulan. Namun, guru tidak menerima utuh Rp3 juta karena ada potongan pajak.
Anna mengatakan setiap guru madrasah non-PNS bisa mengecek sendiri di akun SIMPATIKA masing-masing. Secara otomatis Kemenag mengirimkan surat keterangan penerima tunjangan intensif bagi guru-guru yang memenuhi kriteria. Untuk mencairkan tunjangan tersebut, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan para guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan guru bersangkutan harus menunjukkan KTP dan membawa surat keterangan menerima tunjangan. Surat keterangan tersebut bisa langsung dicetak dari akun SIMPATIKA masing-masing."Selain itu juga membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa diunduh di aplikasi SIMPATIKA juga," kata Zain. Setelah syarat-syarat atau dokumen itu sudah komplit, guru madrasah non-PNS bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.
Zain menuturkan tunjangan untuk guru madrasah non-PNS itu diserahkan untuk semua jenjang. Mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA/PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). "Tunjangan ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa," katanya.
Dia berharap tunjangan tersebut bisa memberikan semangat dan motivasi kepada para guru madrasah non-PNS. Supaya bisa lebih berkinerja dengan baik serta meningkatkan mutu serta layanan pendidikan.
Zain mengatakan anggaran pemerintah untuk mengucurkan tunjangan tersebut terbatas. Untuk itu ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemenag. Kemudian juga ada pembatasan atau kuota untuk masing-masing provinsi. Di antara kriterianya adalah belum lulus sertifikasi profesi guru. "Diproritaskan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama," ujarnya.(wan/jpg)