Alfedri Komit Aktif Laporkan Data ke KPK

Riau | Kamis, 28 Februari 2019 - 09:00 WIB

Alfedri Komit Aktif Laporkan Data ke KPK
RAPAT KOORDINASI: Plt Bupati Siak H Alfedri menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegritas tahun 2018 dan sosialisasi program 2019 yang digelar KPK di Pekanbaru, Selasa (26/2/2019). (HUMAS PEMKAB)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Plt Bupati Siak Alfedri menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegritas tahun 2018 dan sosialisasi program tahun 2019. Setelah kegiatan, selain komitmen sebagai kepala daerah, ia juga mengingatkan seluruh jajaran di Pemkab Siak agar terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi bersama KPK RI.

   Acara yang ditaja lembaga antirasuah di Riau ini, dilaksanakan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau,  Pekanbaru, Selasa (26/2). Turut hadir pada acara itu, Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI Adlinsyah M Nasution.

   Dalam kesempatan itu, hadir Gubernur Riau H Syamsuar, Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Afrizal Nasution, Ketua DPRD Riau Hj Septina Primawati, Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi, Ketua Ombudsman RI Wilayah Riau H Ahmad Fitri, serta bupati/wali kota se-Riau.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

   Usai mengikuti acara, Alfedri mengatakan Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI Adlinsyah M Nasution, mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah yang hadir, agar jangan sampai ada kepala daerah yang kembali terjerat kasus korupsi, suap maupun operasi tangkap tangan dari KPK. 

      Selain itu, masih menurut imbauan KPK, diingatkan sebagai kepala daerah maupun pejabat daerah, untuk tidak malas melaporkan data yang dibutuhkan oleh KPK, seperti harta kekayaan.    Kemudian sambung Alfedri, ia juga berpesan, jika ada yang memberikan papan bunga, dan sumbangan sebagai ucapan terima kasih. Agar segera laporkan ke KPK, karena hal itu dilaporkan oleh yang memberi, dan dalam 30 hari kerja tidak ada laporan, maka akan terindikasi sebagai suap.

   “Aturan sudah ada, pencegahan agar tidak terjadinya gratifikasi harus optimal dan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Plt Bupati.

   Selain Alfedri, rakor bersama KPK ini juga dihadiri pejabat Pemkab Siak lainnya seperti Sekda Kab Siak TS Hamzah, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan Kepala Inspektorat Siak.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook