Lima Bocah Korban Pencabulan Trauma

Riau | Jumat, 13 April 2018 - 10:58 WIB

“Saat ini MN telah kami amankan di Mapolsek Ukui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil visum di Puskesmas Ukui, diketahui ada bekas luka pada bagian anus kelima korban akibat gesekan benda tumpul. Sedangkan saat ini, kasus tersebut ditarik ke Polres Pelalawan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal,” terangnya seraya menyebutkan Polsek Ukui masih terus mendalami adanya korban lain dalam kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.

Baca Juga :Terduga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Ditangkap

  Diungkapkan mantan Kanit Intel Polsek Pangkalan Kerinci ini, bahwa aksi tersebut terkuak setelah satu dari kelima korban yakni AM (9), mengeluh kesakitan di bagian anusnya kepada salah seorang guru di tempatnya sekolah. Kepada sang guru, korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga guru tersebut langsung memanggil orangtua korban untuk menyampaikan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.

 

“Dari pengakuan salah seorang korban kepada sang guru, aksi bejat yang dilakukan pelaku bermula saat korban bermain di kanal Desa Lubuk Kembang Sari, lalu didatangi oleh pelaku MN, Senin (9/4) sekitar pukul 10.00 WIB,’’ katanya.

 

Kemudian, pelaku langsung menarik tangan korban untuk dibawa ke tempat sepi yang tidak jauh dari tempat korban bermain. Kemudian, sambil mengancam akan memukul korban, pelaku langsung menarik paksa celana korban dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Meski berupaya menolak perintah pelaku, namun korban yang merasa sangat ketakutan akhirnya pasrah setelah pelaku menendang bagian betisnya.

Dan pelaku yang melihat korban ketakutan, langsung melancarkan aksi bejatnya melakukan sodomi terhadap korban. Sedangkan korban yang merasa kesakitan pada bagian anusnya hanya bisa menangis menahan sakit. 

Ditambahkan mantan Kanit PPA Polres Pelalawan ini, bahwa setelah berhasil melakukan aksi bejatnya, maka pelaku meninggalkan korban sambil mengancam agar korban tidak memberitahukan aksi yang dilakukannya kepada orang lain. Kemudian, korban diminta untuk pulang. Hanya saja, korban yang tak kuasa menahan sakit pada bagian anusnya, akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada guru di sekolahnya.

Orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan pelaku, langsung melaporkan aksi pencabulan tersebut kepada pihak Polsek Ukui yang langsung turun ke sekolah. Dan saat tim Satreskrim Polsek Ukui melakukan penyidikan, ternyata korbannya tidak hanya AM, ada empat korban lainnya yakni RN (8), Da (9), GA (8) dan FA (9).

‘’Atas laporan tersebut, maka kami langsung menangkap dan mengamankan MN dari rumahnya ke Polsek Ukui. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya menyodomi lima orang korban di lokasi berbeda, karena tidak bisa mengontrol birahi, setelah kerap menonton film porno,’’ katanya.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook