DUGAAN PENYIMPANGAN GAS BERSUBSIDI

Jaksa Mintai Keterangan Pihak Swasta

Riau | Selasa, 25 Juni 2019 - 09:39 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengusutan dugaan penyimpangan pengisian gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di agen Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Sinar Aditama, kembali berlanjut. Kali ini, dua pihak swasta selaku agen gas yang diklarifikasi penyelidik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Riau.

Adapun kedua pihak swasta yakni Wahid dari PT Valery Famili Mandiri yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Lalu, Direktur PT Penindo, Zir Hendri yang didampingi seorang stafnya bernama, Dea.

Baca Juga :Oknum Penegak Hukum Suami Istri Jadi Tersangka Suap

Mereka tiba di kantor sementara Korps Adhyaksa Riau Jalan Arifin Ahmad, Senin (24/6) pukul 10.00 WIB. Selanjutnya menuju ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk memenuhi panggilan penyelidik. Proses permintaan keterangan terhadap mereka berlangsung tak berlangsung lama. Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka keluar dari ruang penyelidik.

Direktur PT Penindo Zir Hendri ketika dikonfirmasi mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik Kejati Riau. Namun, disampaikan dia, dirinya belum dimintai keterangan. 

‘’Kalau saya belum (dimintai keterangan). Itu anggota saya, cuma konfirmasi saja. Kita di sini untuk dikonfirmasi,” ungkap Zir Hendri kepada Riau Pos disela-sela akan meninggalkan kantor semantara Kejati Riau.

Kemudian, Zir Hendri mengarahkan untuk wawancarai dengan Dea, stafnya. Dea pun kemudian memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan, di mana salah satunya terkait kebenaran informasi perusahaannya mengambil elpiji di salah satu SPBE yang ada di Riau, tepatnya SPBE Jalan Pasir Putih yang dikelola oleh PT Sinar Aditama.

 Selanjutnya, terkait penyaluran elpiji tersebut hingga akhirnya sampai ke tangan masyarakat.

‘’Benar gak kalau ngambil elpiji di SPBE tersebut? Kan benar kita ngambil elpiji di situ,” kata Dea.

‘’Benar gak setelah kita ke luar dari SPBE, kita langsung menyalurkan elpiji itu ke pangkalan elpiji? Setelah dari pangkalan, baru ke masyarakat,” imbuhnya seraya menyebutkan, ia turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyelidik.

Sementara itu, Wahid menyampaikan, pihaknya memenuhi panggilan penyelidik dalam kapasitas sebagai penanggung jawab agen dari PT Valery Famili Mandiri. Dikatakannya, perusahaan tersebut menyalurkan gas bersubsidi ke pangkalan di Kabupaten Kuansing.

‘’Iya tadi menyerahkan dokumen. Belum dimintai keterangan, paling nanti untuk lebih lanjutnya. Ini kan masih berproses sih,” singkat Wahid.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik terkait kedatangan dua agen elpiji tersebut. Menurutnya, itu dilakukan dalam proses penyelidikan yang perkara yang dilakukan pihaknya.

‘’Ini dalam rangka klarifikasi saja. Mereka memenuhi undangan penyelidik,” ujar Muspidauan.

Pada tahapan ini , dijelaskannya, penyelidik tengah berupaya mencari peristiwa pidana. Sehingga perlu dilakukan upaya permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. “Ini masih Pulbaket,” singkat Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

Sebelumnya, Kejati Riau memastikan pengusutan dugaan penyimpangan pengisian gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di SPBE, masih berlanjut. Saat ini, penyelidik tengah berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mencari peristiwa pidana.

Dalam penyelidikan, Korps Adhyaksa Riau telah diundang sejumlah pihak terkiat untuk dimintai keterangan di antaranya, Direktur PT Sinar Aditama, Amrin AA Pane pada, Senin (25/2). Tak hanya Amrin, penyelidik juga melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa. Akan tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengutus dua orang stafnya.

Lalu berselang dua hari, klarifikasi dilakukan terhadap PT Pertamina. Pemanggilan perwakilian dari Badan Usaha Milik Negera (BUMN) itu, bukan tanpa alasan. Karena pengisian gas tabung 3 kilogram (kg) dibawah pengawasan PT Pertamina.

Untuk diketahui, Tim Kunspek Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir meninjau kawasan industri terkait regulasi elpiji 3 kg di Pekanbaru, Selasa (12/2) lalu. Hasilnya ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi.

Selain itu juga didapati adanya potensi ketidaksesuaian regulasi LPG 3 kilogram (kg) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Sehingga Komisi VII DPR RI menyerahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh agen SPBE dan agen penyalur LPG 3 kg, karena satu perusahaan ada yang memiliki lima agen.

Terhadap kondisi ini, Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi regulasi tersebut, termasuk regulasi terhadap LPG 3 kg maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat tersalurkan dengan baik. Kemudian juga meminta  agar daftar seluruh pemilik agen dicatat dan diperiksa terkait penyaluran elpiji 3 kg.

Dalam kunjungan tersebut Tim Kunspek Komisi VII DPR RI didampingi Ditjen Migas, Direksi PT Pertamina (Persero), Direskrimsus Polda Riau, Kejati.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook