Kasus Penggelapan Uang dan Sepeda Motor Berakhir RJ

Pekanbaru | Jumat, 15 September 2023 - 12:16 WIB

Kasus Penggelapan Uang dan Sepeda Motor Berakhir RJ
Wakajati Riau Hendrizal Husin, Aspidum Kejati Riau Martinus saat menghadiri video conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ, Kamis (14/9/2023). (HUMAS KEJATI RIAU UNTUK RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan perkara penggelapan sepeda motor dan uang tunai senilai Rp688 ribu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Perkara dengan tersanga Ro. Hal ini setelah pengajuan Restoratif Juatice (RJ) Kejati Riau dikabulkan Jampidum Kejagung RI.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, kepastian penghentian perkara itu setelah digelarnya video conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ,  Kamis (14/9).


Dalam ekspose, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Hendrizal Husin Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus dan Kasi Oharda Bidang Pidum Kejati Riau Faiz Ahmed Illovi langsung mendapatkan arahan penghentian kasus tersebut.

Pengajuan RJ ini diterima karena pertimbangan telah memenuhi unsur Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Bambang menyebutkan, RJ diterima karena telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Bahwa perkara ini juga ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ada respon positif juga dari masyarakat, karena motif tersangka sangat manusiawi,”  tambah Bambang.

Atas persetujuan RJ ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing kemudian akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan RJ. Maka tersangka akan segera bebas dari tuntutan hukum dan status tersangkanya dicabut.

Ro sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan sepeda motor dan uang tunai milik koperasi tempatnya bekerja di Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (4/7) lalu. Saat itu, ketika sedang menagih uang untuk koperasi, Ro yang ditemani saksi Fransiscua Jupartinus Sihotang, mendadak mendapat telepon dari kampung halaman.

Diketahui, orang tuanya di Lampung sedang sakit, hingga dirinya harus pulang. Panik dan merasa tidak akan mendapat izin, Ro dengan alasan pergi membeli rokok kepada saksi, langsung kabur dan pergi ke kampung halamannya.

Dalam kasus ini, Ro tidak meminta izin dan tidak melakukan pemberitahuan kepada koperasi tempatnya bekerja. Hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook