PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terhitung mulai 21 Mei lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Pihak perusahaan diingatkan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Idulfitri. Jika sampai dengan batas akhir tersebut, THR tidak dibayarkan, perusahaan akan diancam sanksi administrasi dan denda.
“Secepatnya bayarkan THR sebelum batas waktu sesuai dengan Permennaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Jumat (24/5).
Dijelaskannya, yang berhak menerima THR adalah para perkerja dan buruh. Selain pekerja dan buruh di perusahaan, seorang asisten rumah tangga bahkan dinilai pihak Disnaker juga berhak menerima THR.
Sementara sanksi denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sudah sesuai ketentuan yang berlaku. ‘’Di mana sanksinya bisa mencapai hingga lima persen dari total THR (yang tak dibayar perusahaan, red),’’ ulasnya.
Bagi karyawan dan buruh yang tidak mendapatkan THR, Johnny mempersilakan untuk datang ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Disnaker Pekanbaru telah membuka posko pengaduan THR. Dimana pos itu secara khusus memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan THR tersebut.
“Posko THR telah dibuka sejak 21 Mei lalu sampai akhir akhir bulan ini,” terangnya.
Sementara petugas pelayanan yang ada di pos pengaduan THR tersebut, akan memberikan pelayanan dengan sistem shift. Pos dibuka setiap hari kerja. Bahkan Disnaker juga memiliki pelayanan online yang bisa di akses setiap hari untuk pengaduan.(ilo)