40 Satwa Dilindungi Akan Diseludupkan ke Malaysia

Riau | Minggu, 24 Maret 2019 - 10:14 WIB

40 Satwa Dilindungi Akan Diseludupkan ke Malaysia
PERLIHATKAN: BBKSDA Riau memperlihatkan satwa dilindungi saat ekspose, Sabtu (23/3/2019). Satwa ini diamankan dari dua tersangka saat ingin diseludupkan ke luar negeri. (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 40 ekor satwa dilindungi yang akan diseludupkan berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan TNI AL.

Satwa-satwa tersebut diamankan di dalam dua unit mobil di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai dari kota Lampung, Kamis (21/3).

Baca Juga :KPPBC TMP C Bengkalis Amankan 7,5 Juta Batang Rokok tanpa Pita Cukai

Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono mengatakan, dilakukannya penangkapan tersebut setelah petugas mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman satwa yang dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah dan resmi.

“Rencananya akan dibawa ke Malaysia, lewat Pulau Rupat. Jadi ini jaringan penjualan satwa dilindungi internasional. Karena melibatkan antar negara,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat penangkapan itu, tim gabungan juga mengamankan lima orang yang berperan mengangkut dan juga sebagai penghubung turut diamankan. Di antaranya yakni

berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Keempatnya merupakan warga asal Lampung Selatan. Sementara satu orang berinisial EF (48), yang diduga penghubung ke Malaysia, adalah warga Bengkalis.

Untuk 40 satwa dilindungi yang diamankan terdiri dari 2 ekor ungko (Hylobates agilis), 7 ekor burung Cendrawasih Minor (Paradisaea Minor), 3 ekor burung Julang Emas Sulawesi (Acetos cassidix), 12 ekor burung Kakatua Raja, 2 ekor Cendrawasih mati kawat, 2 ekor Cendrawasih Raja (Cicinnurus regius), 2 ekor Cendrawasih Botak (Cicinnurus republica).

“Sementara 10 ekor burung lainnya belum teridentifikasi, yang terdiri dari 3 spesies. Tapi mirip-mirip Cendrawasih Minor,” ujarnya.

Menurut Suharyono, saat ini pi­haknya tengah berkoordinasi dengan beberapa Lembaga Konservasi dan Pusat Penyelamatan Satwa untuk melakukan rehabilitasi terhadap satwa-satwa ini. Sementara untuk kelima orang yang diamankan kata Suharyono, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPNS Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

“Mereka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, junto pasal 40 ayat 2. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tutupnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook