LANGGAM (RIAUPOS.CO) -- Sempat tertunda pada Senin (12/1) lalu, akhirnya tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau didampingi personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan eksekusi penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang dikuasai masyarakat yang tergabung di Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti di bawah binaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Gondai Kecamatan Langgam, Jumat (17/1) lalu.
Di bawah pengamanan ratusan personel Polres Pelalawan dan Kodim 0313 KPR, pelaksanaan eksekusi lanjutan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 itu, terus berlanjut hingga Rabu (22/1) yang berjalan dengan lancar dan kondusif.
Meski ratusan warga yang sebagian besar adalah pekerja serta karyawan PT PSJ sempat memberikan penolakan serta menghadang jalannya proses penumbangan batang-batang sawit, namun berkat kesigapan tim pengamanan dari TNI dan Polri yang berada di lapangan, akhirnya berhasil dilaksanakan.
Alhasil, massa yang sebelumnya menduduki lahan hutan negara tersebut, hanya bisa menyaksikan ratusan batang kelapa sawit yang mereka tanam puluhan tahun, ditumbang menggunakan alat berat exavator. Sedangkan eksekusi tersebut diawali dengan penancapan plang pengumuman putusan MA terhadap obyek lahan yang dieksekusi.
Kemudian dilanjutkan dengan penumbangan ribuan batang pohon kelapa sawit menggunakan belasan alat berat exavator yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) selaku pemilik izin konsesi sesuai putusan MA untuk memulihkan kembali fungsi lahan sebagai kawasan hutan.
Kepada Riau Pos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Agus Setyawan SH MH bersama Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahonduai MSi mengatakan, penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MA yang sebelumnya telah dilaksanakan pada oleh Kejari Pelalawan.
Di mana dalam putusan MA tersebut, penertiban telah dilaksanakan pada 16 Desember 2019 yang lalu oleh Kejari Pelalawan selaku eksekutor kepada pemerintah melalui DLHK untuk diserahkan kepada pihak pemegang konsesi atas lahan tersebut yaitu PT Nusa wana raya (NWR) untuk dilakukan pemulihan sebagai kawasan hutan.
"Ya, ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA. Di mana dalam putusan itu, perkebunan sawit yang berdiri belasan tahun itu menyalahi regulasi karena masuk dalam kawasan konsesi tanaman industri. Dalam putusan juga disebutkan hamparan sawit itu akan diserahkan ke PT NWR,’’ ujarnya. ‘’Jadi, perlu diluruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan dan pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), lantaran kawasan ini memang Kawasan Hutan Produksi," tambahnya.
Diungkapkannya, untuk eksekusi tahap awal ini, pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan lahan hutan milik negara seluas 8 hektare dari total lahan yang akan ditertibkan seluas 3.323 hektare. Artinya, pihaknya telah berhasil menumbangkan ribuan batang kelapa sawit di lahan milik negara yang telah dikuasai koperasi pola KKPA Gondai Bersatu dan koperasi Sri Gumala Sakti di bawah binaan PT PSJ.
"Jadi, penertiban dan pemulihan kawasan hutan seluas 3.323 hektare ini, diperkirakan akan selesai dilaksanakan selama 5 hingga 6 bulan ke depan. Kemudian, lahan ini nanti akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan ditanami bibit pohon akasia dan ecalyptus," paparnya.
Disinggung terkait adanya ponalakan masyarakat terhadap putusan MA tersebut dengan mengajukan peninjauan kembali (PK), Agus menjelaskan, bahwa upaya PK itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penertiban dan pemulihan lkahan hutan negara. "Meski ada penolakan dari para warga dengan mengajukan PK, namun putusan MA tetap kita laksanakan. Artinya, upaya PK ini tidak dapat dibatalkan ataupun ditunda," sebutnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat SH MH dalam kepada Riau Pos, Rabu (22/1) mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata kepada pihak terkait yang dengan arogansinya telah membabat habis sawit yang sedang produktif. Apalagi terdapat ribuan jiwa masyarakat yang menggantungkan hidup mereka di kawasan perkebunan kelapa sawit PT PSJ ini.
Sedangkan sebelumnya PT PSJ dilaporkan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) ke Mabes Polri terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP). Di mana pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim memutuskan PT PSJ tidak bersalah hingga bebas demi hukum. Kemudian PT NWR melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengabulkan gugatan tersebut. "Dan dalam hal ini, upaya PK tengah berlangsung. Artinya, jika pengajuan PK yang dilakukan oleh PSJ dikabulkan, maka ini tentunya akan menjadi permasalahan besar. Karena pihak eksekutor harus bertanggungjawab mengganti kerugian para petani akibat sumber penghidupannya yakni kelapa sawit mereka telah ditumbang. Dan kita juga berharap agar semua pihak bisa menahan diri, termasuk pihak Dinas LHK Riau serta NWR sampai ada putusan PK," ujarnya.
Ditempat terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT NWR, Muller Tampubolon mengatakan, bahwa dirinya masyarakat petani sawit yang telah menguasai lahan hutan negara tersebut sebelumnya, dapat berkerjasama dengan PT NWR. Dimana pihaknya bersedia mempekerjakan para petani tersebut di PT NWR.