SYAMSIR SIDIQ MENANG DI MA

PN Rengat Eksekusi Lahan Pemkab Inhu

Indragiri Hulu | Kamis, 15 April 2021 - 11:46 WIB

PN Rengat Eksekusi Lahan Pemkab Inhu
Satu unit alat berat memindahkan material bekas pagar perkantoran Pemkab Inhu saat dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rengat, Rabu (14/4/2021). (KASMEDI/RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rengat lakukan eksekusi lahan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (14/4). Karena perkara perdata antara Syamsir Sidiq menang melawan Pemkab Inhu, hingga putusan Mahkamah Agung (MA).

Di mana dalam amar putusan MA, tertanggal 22 Juni 2015 Nomor : 2676K/PDT/2014 dalam perkara antara Syamsir Sidiq dengan Pemkab Inhu, mengabulkan permohonan kasasi penggugat dan menolak seluruh eksepsi pihak Pemkab Inhu.


Bahkan MA dalam putusannya juga memerintahkan Pemkab Inhu untuk mengembalikan tanah warga yang dicaplok untuk lahan perkantoran.

“Pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita PN Rengat Kelas II dalam perkara perdata Nomor l/Pdt.G/2013/PN.Rgt, Jo Nomor 159/PDT/2013/PTR, Jo Nomor 2676 K/PDT/2014, Jo Nomor 178 PK/PDT/2017,” ujar Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH, Rabu (14/4).

Areal yang dieksekusi tersebut, persis bersebelahan dengan Kantor DPRD Kabupaten Inhu. Bahkan dalam pelaksanaan eksekusi itu, juga didampingi puluhan personel gabungan dari Polres Inhu dan Kodim 0302 Inhu.

Pelaksanaan eksekusi juga menggunakan alat berat yang digunakan untuk membongkar pagar. Tidak itu saja, pelaksanaan eksekusi juga sempat menjadi perhatian pegawai Pemkab Inhu serta warga yang melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Masih katanya, pada pelaksanaan eksekusi, Syamsir Sidiq diwakili oleh pengampunnya yakni Marianto Syam ST (pemohon eksekusi) lawan dengan Bupati Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Inhu Provinsi Riau (selaku termohon eksekusi). Eksekusi baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pada pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2017 atas areal di Jalan Lintas Timur Pematang Reba - Air Molek, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, baru dapat dilakukan eksekusi.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan permintaan pemohon dan saat ini sudah dilakukan,” terangnya.(kom)

Laporan KASMEDI, Rengat

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook