Tolak PK KSP Moeldoko, Puluhan Kader Demokrat Inhu Datangi PN Rengat

Indragiri Hulu | Senin, 03 April 2023 - 19:51 WIB

Tolak PK KSP Moeldoko, Puluhan Kader Demokrat Inhu Datangi PN Rengat
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Inhu, Adila Ansori (tiga dari kanan) didampingi sejumlah kader saat menyerahkan surat mengajukan permohonan perlindungan hukum yang diterima staf PN Rengat, Senin (3/4/2023) (HUMAS DPC DEMOKRAT INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Puluhan kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (3/4/2023). Kedatangan para kader untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA RI.

Hal ini dilakukan para kader dalam rangka menyikapi adanya peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) RI. Agenda ini dilakukan serentak dilakukan DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia pada hari ini.


"Apa yang dilakukan di PN Rengat ini adalah intinya permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA RI, terkait adanya PK yang dimohonkan KSP Moeldoko yang diajukan pada tanggal 3 Maret 2023," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Inhu, Adila Ansori.

Menurutnya, pengajuan permohonan perlindungan hukum dan keadilan, terkait adanya PK yang dimohonkan KSP Moeldoko dengan berharap menjadi pertimbangan bagi MA RI. Pengajuan permohonan ini dilakukan keinginan pasar kader.

"Walau kami sudah menang 16-0 dan ini yang ke 17, namun kami juga berharap MA RI yang terhormat fleksibel dalam menyikapi persoalan ini dan lebih jernih menyikapi politik-politik yang tidak mendidik ini dan kami murni untuk Partai Demokrat. Karena adanya kubu yang mencoba mengambil alih dan mengobok-obok Partai Demokrat," tegasnya.

Sementara itu Juru Bicara PN Rengat, Adityas Nugraha saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa PN Rengat itu netral, tidak boleh memihak dan terlihat memihak. Bahkan setelah dipelajari, isinya terkait peninjauan kembali.

"Nah, pimpinan itu memberi instruksi bahwa pengadilan itu harus netral, tidak boleh memihak dan terlihat memihak. Karena ini adalah partai politik namun bagian dari masyarakat juga, apa yang diinginkan termasuk berfoto dan prosedur memasukan surat silakan di PTSP," ucapnya.

Ditambahkan Adityas Nugraha, masalah korespondensi karena yang ditujukan kepada MA RI tentunya tidak bisa lewat PN Rengat. Kalau memang ditujukan ke MA RI, tentunya hanya bisa langsung ke MA RI.

"Tentu kalau yang ditujukan ke MA tidak bisa lewat sini (PN Rengat). Kalau memang ditujukan kepada MA kirimlah ke MA. Mengenai perlindungan hukum dan setelah kami baca dan pelajari dan ternyata surat tersebut berhubungan dengan perkara, jadi sikap dari PN Rengat itu tidak menanggapi apa pun, karena berhubungan dengan perkara dan ini hanya dimasukan menjadi arsip PN," jelasnya.

Laporan: Kasmedi

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook