MAJELIS HAKIM PUNYA KEWENANGAN MEMUTUS TIAP PERKARA

Ketua PN Rengat Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Narkotika

Indragiri Hulu | Kamis, 04 Maret 2021 - 16:09 WIB

Ketua PN Rengat Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Narkotika
Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH (dua kanan) didampingi wakil ketua Nora Gaberia Pasaribu SH MH dan dua juru bicara Pengadilan Negeri Rengat, berikan penjelasan tentang vonis bebas terhadap terdakwa narkotika, Kamis (4/3/2021). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Melinda Aritonang SH menegaskan bahwa majelis hakim punya kewenangan sendiri untuk memutus setiap perkara yang disidangkan. Bahkan majelis hakim tidak miliki kewenangan memutus di luar dakwaan.

Hal itu ditegaskannya tentang berbagai tanggapan masyarakat atas putusan salah seorang terdakwa perkara narkotika baru-baru ini. "Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mak Gadi atas perkara narkotika sudah sesuai fakta persidangan dan berkas perkara serta alat bukti yang ada," ujar Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH, Kamis (4/3/2021).


Menurutnya, pertimbangan majelis hakim bahwa dalam penangkapan terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan yang dijadikan barang bukti di persidangan itu adalah milik anak-anak dan menantunya yang juga terdakwa serta berkas berbeda.

Dalam pemeriksaan di persidangan sambungnya, juga tidak terbukti terdakwa menjual narkotika. "Saksi-saksi yang sudah diperiksa saat itu tidak ada yang mengarah kepada terdakwa," ungkapnya.

Begitu juga dengan barang bukti berupa riwayat telepon sudah diperiksa, namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika. Sehingga dari fakta persidangan, tidak ada yang mengarah kepada terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika.

"Majelis hakim tidak memvonis berdasarkan opini dan track record (rekam jejak) terdakwa tetapi berdasarkan berkas yang diajukan bersama barang bukti serta fakta persidangan," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook