RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga tidak lagi harus mengajukan atau mengikuti persidangan, ketika terjadi kesalahan dalam penulisan nama atau salah dalam administrasi kependudukan (Adminduk). Kesalahan tersebut, sudah dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ketentuan itu, salah satu poin yang tertuang dalam nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan Disdukcapil Kabupaten Inhu, Rabu (8/3/2023). Dimana MoU antar PN Rengat dan Disdukcapil Inhu mengatur tentang sinergitas peran dan fungsi dalam penerbitan dokumen kependudukan.
"MoU ini salah satu mempermudah warga untuk mengurus kesalahan penulisan nama atau penggalan dan atau salah huruf," ujar Ketua PN Rengat, Chandra Gautama SH MH usai penandatanganan MoU.
Memang sebutnya, sebelum MoU ditandatangani, untuk perubahan kesalahan penulisan tanggal lahir atau kesalahan penulisan nama, harus melalui keputusan PN. Sehingga dengan cara itu, pengurusan seakan berbelit-belit dan menyusahkan warga.
Makanya, melalui MoU tersebut akan dapat mempermudah warga dalam pengurusan perubahan kesalahan penulisan nama atau kesalahan penulisan tanggal lahir. Sebab melalui MoU yang ditandatangani, lebih menitik beratkan kepada tugas dan fungsi (Tusi) masing-masing yakni PN maupun Disdukcapil.
Kemudian sebutnya, hal-hal lain yang belum diatur dalam MoU tersebut, ada perbaikan jika tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada.
"Dulu terkesan berbelit-belit, sekarang tidak lagi perlu sidang dan cukup di Disdukcapil," tegasnya.
Dalam pada itu, Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri SSos mengatakan bahwa, MoU antara PN dan Disdukcapil berdasarkan perintah dan arahan Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kepala Disdukcapil Kabupaten/kota diminta untuk membuat dan menyampaikan data kerjasama dengan berbagai instansi terkait, seperti yang dilakukan dengan PN Rengat ini," ucapnya.
MoU ini sebut Syaiful Bahri, juga sebagai tindak lanjut perintah Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE dalam penuntasan Adminduk. Sehingga dengan MoU ini, hendaknya dapat mempercepat atau mengurangi kesulitan warga dalam mengubah kesalahan penulisan nama atau lainnya pada akta kependudukan.
Lebih jauh disampaikannya, setelah MoU dengan PN Rengat, pihaknya juga akan melakukan MoU dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. "MoU ini juga dalam rangka untuk menuntaskan Adminduk sesuai perintah pimpinan," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra