Perbaikan Nama di Akta Adminduk Tak Perlu Sidang, Ini Penjelasan Ketua PN
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga tidak lagi harus mengajukan atau mengikuti persidangan, ketika terjadi kesalahan dalam penulisan nama atau salah dalam administrasi kependudukan (Adminduk). Kesalahan tersebut, sudah dapat dilakukan langsung melalui . . .