Berkas Kades Pasir Ringgit Nonaktif Dilimpahkan ke PN Rengat, Ini Jadwal Sidangnya

Indragiri Hulu | Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:15 WIB

Berkas Kades Pasir Ringgit Nonaktif Dilimpahkan ke PN Rengat, Ini Jadwal Sidangnya
Salah seorang JPU Kejari Inhu saat pelimpahan berkas tersangka AB di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (28/8/2023). (HUMAS KEJARI INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses panjang, akhirnya berkas perkara yang menyeret Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit Kecamatan Lirik nonaktif berinisial AB (50) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Di mana sebelumnya, penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah melimpahkan tersangka bersama barang bukti kepada JPU Kejari Inhu pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Namun demikian, ketika berkas dilimpahkan JPU ke PN Rengat, AB tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat.


"Benar, JPU sudah melimpahkan berkas tersangka AB ke PN Rengat kemarin," kata Kajari Inhu, Romiyasi SH melalui Kasi Intelijen, Ariko Novi Saputra SH, Selasa (29/8/2023).

Setelah berkas dilimpahkan sebut Kasi Intelijen, sudah menjadi kewenangan pihak PN Rengat. Begitu juga tentang penjadwalan sidang hingga penahanan tersangka yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat.

Oknum kades, sambungnya, disangkakan telah memalsukan surat keterangan berupa ijazah yang diduga dipalsukan berupa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.

"JPU tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Rengat. Di mana, tersangka dijerat dengan pasal 264 ayat (1), (2) Jo pasal 263 ayat (2) KUHP dan pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rengat, Adityas Nugraha SH ketika dikonfirmasi, juga membenarkan bahwa JPU sudah melimpahkan berkas terdakwa AB.

"Benar, sudah dilimpahkan dan diregister kemarin," kata Adityas Nugraha.

Bahkan, sebutnya, setelah diregister, sudah ditetapkan jadwal sidang pertama. Di mana, untuk sidang pertama terdakwa akan digelar pada Senin (4/9/2023) mendatang.

"Untuk penahanan terdakwa sudah menjadi kewenangan majelis hakim," terang Adityas.

Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook