SIAK (RIAUPOS.CO)- Constatering atau pencocokan berupa eksekusi 1.300 hektare (Ha) lahan yang ada di Km 8 Desa atau Kampung Dayun dengan surat keputusan No: 4/Pdt.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 26 Juli 2022, ditunda.
Hal itu terjadi karena tim dari Pengadilan Negeri Siak di bawah komando Panitera Sumisno, Jurusita Al Khudri yang dikawal personel Polres dan Polda dibantu Brimobda dan TNI dari Kodim 0322/ Siak, berjumlah ratusan personel diadang massa yang mengatasnamakan warga Siak, berjumlah sekitar 150 orang.
Konflik lahan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan Karya Dayun yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dilakukan constatering berupa eksekusi.
Massa yang sebagian mengaku karyawan perusahaan itu, ada juga yang berseragam OKP, memasang tenda di tepi jalan. Massa berorasi di Jalan Lintas Siak-Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, sehingga aktivitas warga harus dialihkan melintasi jalan Mempura.
Adapun isi constatering, berupa surat penetapan PN Siak nomor 4/Pdt.Eks-pts/2016/PN Siak tanggal 26 Juli 2022 serta surat penunjukan dari panitera PN Siak tanggal 26 Juli 2022 surat penunjukan dari Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 26 Juni 2022 untuk menjalankan pekerjaan ini, dalam perkara Nomer 4/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Sak jo, Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo, Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo, Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 07/Pdt. G/2012/PN. Siak
Selanjutnya, PT DSI berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2017, semula sebagai penggugat atau terbanding dan atau termohon kasasi, pemohon peninjauan kembali dan sekarang disebut sebagai pemohon eksekusi.
Dan PT Karya Dayun yang berkedudukan di Desa Dayun km 8, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Sri Indrapura, dahulu sebagai tergugat atau pembanding atau pemohon kasasi dan atau termohon peninjauan kembali dan sekarang disebut sebagai termohon eksekusi.
Polisi meminta massa aksi untuk tidak menutup ruas jalan yang menjadi fasilitas umum. Kapolres AKBP Ronald Sumaja berupaya melakukan dialog, namun mentah.
"Untuk keamanan dan ketertiban, tolong jangan menutup jalan yang menjadi fasilitas umum," kata Kapolres Ronald Sumaja.
Massa yang membakar ban di tengah jalan bergeming. Massa tak mengindahkan apa yang diminta Kapolres Ronald Sumaja. Dengan sigap, personel
kepolisian membentuk formasi dan terus merapat ke arah massa.
Hal itu membuat situasi menjadi berbeda, sebab ada yang terjatuh dan ada yang terkena sisa bakaran ban. Sebab terjadi aksi saling dorong.
"Tetap bertahan di posisi masing masing," teriak salah seorang massa dengan pengeras suara.
Untuk keselamatan warga yang melakukan aksi demonstrasi akhirnya polisi dan PN Siak sepakat menunda eksekusi lahan tersebut.
Kapolres Siak AKBP Ronald menjelaskan penundaan constatering dilakukan untuk keselamatan warga.
eksekusi ini, merupakan ranah Pengadilan Negeri Siak. Pihaknya hanya menunda karena situasi dan kesiapan PN.
“Upaya mediasi sudah kami lakukan agar constatering berjalan sebagai mana mestinya,” kata Kapolres Ronald Sumaja.
“Pertimbangan risiko untuk keselamatan pihak PN dan masyarakat menjadi prioritas, makanya kami memutuskan menundanya,” tambah Kapolres Ronald Sumaja.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Siak Sumisno bersamanya ada Jurusita Al Khudri mengatakan, eksekusi lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya melaksanakan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dikatakan Sumisno, pihaknya akan berkomunikasi lagi dengan pemohon dan kepolisian kapan eksekusi 1.300 hektare dilakukan.
Meski pihak kepolisian sudah membubarkan diri, massa masih bertahan di tenda yang mereka siapkan di depan gerbang masuk PT Karya Dayun.
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra