Diadang Massa, PN Siak Tunda Eksekusi Lahan 1.300 Hektare
SIAK (RIAUPOS.CO)- Constatering atau pencocokan berupa eksekusi 1.300 hektare (Ha) lahan yang ada di Km 8 Desa atau Kampung Dayun dengan surat keputusan No: 4/Pdt.Eks.Pts/2016/PN Siak tanggal 26 Juli 2022, . . .