HUKUM

Tak Bayar Denda Rp5 M, Kejari Pelalawan Ancam Sita Aset PT PSJ

Pelalawan | Rabu, 05 Februari 2020 - 11:35 WIB

Tak Bayar Denda Rp5 M, Kejari Pelalawan Ancam Sita Aset PT PSJ
KEJAKRI PELALAWAN NOPHY TENNOPHERO SOUTH SH MH

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap manajemen PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Surat pemanggilan ketiga kalinya itu, untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan kelapa sawit ini untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar kepada negara. 

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT PSJ dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. 


" Ya, kami akan kejar terus eksekusi penagihan pidana pokok PT PSJ karena melakukan penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di lahan milik negara sesuai putusan MA,'' kata Kejari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH kepada Riau Pos, Rabu (5/2) kemarin di ruang kerjanya.

Disebutkan Nophy, hukumannya wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar. Dan dalam penagihan ini, pihaknya telah kembali melayangkan surat ke tiga kalinya kepada PT PSJ untuk datang ke Kejari Pelalawan pada Kamis (6/2) besok. 

Diungkapkannya, Jika PT PSJ kembali tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan ketiga tersebut, maka pihaknya akan menagih paksa pelunasan denda perusahaan kelapa sawit ini dengan menyita aset mereka senilai Rp5 miliar. Hal ini sesuai dengan pasal 28 Peraruran Mahkama Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016.

"Jadi, dalam Perma ini, khususnya pada  ayat 3, disebutkan jika terpidana korporasi tidak membayar denda, maka harta benda (aset,red) korporasi dapat disita jaksa yang akan dilelang untuk membayar denda tersebut," ujarnya.

Untuk itu, sambung Nophy, pihaknya menegaskan agar manajemen PT PSJ dapat memiliki itikad baik memenuhi panggilan Kejari Pelalawan untuk segera melunasi denda sebesar Rp5 miliar, sebelum upaya penagihan paksa dilakukan aparat penegak hukum Korps Adhyaksa. 

Laporan: M Amin
Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook