PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Anggota Komisi V DPRD Riau, Sugeng Pranoto mengatakan, sangat menyayangkan pungutan yang terjadi di SMAN 12 Pekanbaru yang terlalu memberatkan walimurid. Untuk itu, Sugeng Pranoto meminta agar pihak walimurid segera melaporkan ke DPRD Riau dan bisa segera dilakukan Hearing dengan memanggil pihak SMAN 12 Pekanbaru (Kepala sekolah), pihak komite dan yang terkait lainnya.
Dalam hearing nanti juga akan kita bahas apakah ada aturan yang dilanggar. Karena sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan. Pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12. Jika tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, sudah jelas meyelahi aturan dan ketentuan.
"Saya meminta agar walimurid yang merasa keberatan tersebut segera melaporkan ke DPRD Riau dan nanti akan kita panggil kepala sekolah dan komitenya,"ujarnya.
Untuk diketahui, biaya kebutuhan siswa kelas X tahun pelajaran 2018-2019 SMAN 12 Pekanbaru: Pakaian seragam siswa 6 stell Rp 1.650.000,-Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp470.000 (terdiri dari bulan Juli dan Agustus masing masing Rp235.000,-Kegiatan pramuka Rp 500.000,-Kartu pelajar dan kartu perpustakaan Rp50.000,-Bantuan sumbangan sarana dan prasarana sekolah (wc/toilet dan kran tempat wudhu. Pembuatan aula terbuka) Rp 500.000,-
Jadi total keselurhan masing-masing siswa yang harus membayar total Rp3.170.000,-.