Sempat Diekspose Usai OTT, Eks Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang Bebas

Hukum | Sabtu, 09 September 2023 - 21:57 WIB

Sempat Diekspose Usai OTT, Eks Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang Bebas
Kombes Pol Teguh Widodo. (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang M Rafi dinyatakan bebas demi hukum. Sebelumnya, dua pejabat Pemkab Kampar tersebut sempat ditahan Polda Riau pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, dua tersangka tersebut dinyatakan bebas setelah masa tahanan habis.


"Penahanan sudah habis dan berkas belum selesai karena ada petunjuk JPU (jaksa penuntut umum, red) yang masih harus dipenuhi," kata Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2023).

Teguh memastikan, kasus ini tetap lanjut. Keduanya ditegaskan Teguh, juga masih menyandang status tersangka. Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

"Ada keterangan yang perlu diperdalam. Setelah berkas lengkap ya diserahkan berikut tersangkanya lagi untuk disidang di pengadilan," pungkas Teguh.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan Kadiskes Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Dasat. Ia diamankan pihak berwajib pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Bersama Zulhendra, polisi turut mengamankan seorang oknum kepala puskesmas di wilayah Kampar dengan inisial MR. Kasus itupun sempat diekspose oleh Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya yang menjabat kala itu mengatakan, keduanya diamankan terkait dugaan pungutan liar (pungli).

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp85 juta yang disimpan didalam kantong kresek. Kemudian sebuah bukti transfer senilai Rp15 juta," ungkap Kombes Nandang, usai OTT.

Adapun uang tersebut diperoleh dari hasil pungutan liar kepada sejumlah kepala puskesmas. Di mana, pungli ini dikoordinir oleh salah satu oknum Kapus berinisial MR. Untuk jumlah pungutan bervariasi. Ada yang Rp5 juta hingga Rp10 juta perorang.

Pelaku, dikatakan Kombes Nandang diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Nandang.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook