BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menyambut kunjungan kerja Satgas Pencegahan Saber Pungli RI di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Kamis (16/6/2022).
Satgas Pencegahan Saber Pungli RI melakukan monitoring evaluasi di Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kabupaten Kampar. Usai rapat Tim Satgas Pusat melakukan peninjauan ke Badan Pertanahan Kampar, Dinas Perhubungan Kampar khususnya UPTD Kir, Dinas Pendidikan Olahraga dan Kepemudaan Kampar, Inspektorat, dan Satpol PP Kampar.
Hadir saat menerima kunjungan Satgas Saber Pungli Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Drs Syamsul Bahri, Waka Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Laksma TNI Sidiq Mustofa SE MM berserta tim didampingi seluruh kepala OPD dan Forkopimda Kampar serta tamu undangan lainnya.
"Selamat datang kepada Satgas Saber Pungli RI beserta rombongan di Kabupaten Kampar, Serambi Makkahnya Provinsi Riau,” ungkap Syamsul Bahri.
"Pungutan liar merupkan masalah serius yang sudah terlalu lama terjadi, dan mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat Indonesia. Pemerintah Pusat dan daerah sejak akhir tahun 2016 lalu sudah mulai berupaya meminimalisir pungutan liar yang selama ini terjadi di berbagai institusi pemerintah, terutama menyangkut pelayanan birokrasi sampai pada penegakan hukum,” ungkapnya.
Syamsul Bahri menjelaskan, bahwa sebagaimana SK Bupati Kampar, Satgas Saber Pungli melakukan pemberantasan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatam personel, sarana dan prasarana. Adapun wewenang Satgas Saber Pungli, yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan lia, mengkoordinasi, merencanakan dan melaksanakan operasi pungutan liar.
Syamsul Bahri menjelaskan, penanganan saber pungli di Kabupaten Kampar sejak tahun 2017 sampi saat ini tercatat Satgas Unit Intelijen pada 2021 posisi terdapat 364 kasus. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 296 kasus sampai hari ini.
Satgas Unit Pencegahan dan Yustitusi pada tahun 2021 terdapat 1.736 kegiatan sedangkan tahun 2022 sebanyak 1.444 sampi hari ini.
"Kami berharap semua pihak terkait dapat membantu aparatur Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan pelayanan profesional dan terhindar dari perbuatan pungli yang melanggar hukum. Karena hal ini bukan saja merupakan suatu keharusan, tapi sudah suatu keperluan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan Pemkab Kampar,'' tutup Syamsul.
Waka Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Laksma TNI Sidiq Mustofa SE MM mengatakan, bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 ini menekankan untuk masing masing provinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan penindakan pencegahan terhadap pungli yang berkembang dan yang terjadi di wilayahnya.
“Untuk itu dalam Perpres 87/2016 Bapak Presiden RI Joko Widodo berharap karena pungli ini harus kita berantas bersama, dengan pembentukan satgas sapu bersih pungutan liar, kita bisa menindas secara tegas pungli di mana-mana, efektif dan akhirnya harus bisa memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku pungli itu,” ujarnya.
“Memang tidak mudah menghentikan pungli secara total, tapi minimal kita menghentikan secara perlahan," ungkap Sidiq.
Sidiq Mustofa mengucapkan terima kasih sudah diterima di sini. Dia sangat senang sekali seperti yang Asisten Syamsul Bahri katakana pokja penindakan nol, belum ada pungli yang ditangkap.
“Saya berharap dari 346 itu ada sesuatu yang bisa menghentikan pungli itu tanpa orang itu dihukum. Saya yakin dari Polda sudah mengarahkan karena kalau kita hitung narapidana di Indonesia ini jumlahnya ribuan, kapasitas sudah over, jadi kita bagaimana memberikan pembinaan itu lebih baik dan kasih pengertian,” jelasnya.
"Harapan saya supaya kampar ini damai masyarakatnya terayomi, masyarakatnya bisa hidup sejahtera. Jadi, tidak ada lagi pungutan ini minta ini bayar segini, nggak perlulah seperti itu," tutup Waka Pokja.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Edwar Yaman