RIAUPOS.CO - Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kampar menggelar kegiatan sosialisasi upaya pencegahan pungli terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Aula Kantor Camat Kampar, Kamis (8/6) lalu.
Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius yang juga sebagai Koordinator Pelaksana dari Tim Saber Pungli dipercaya menjadi narasumber dalam pemaparannya menyampaikan, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, baik PPDB, baju seragam ataupun pengadaan buku.
“Selain sekolah negeri dan sekolah swasta yang menerima dana BOS juga dilarang melakukan pungutan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik,” kata Marthalius didampingi Kasi Intel Rendy Winata di ruang kerjanya, Rabu (14/6).
Martha mengatakan, tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Martha menjelaskan, hal ini pedoman Permendikbud Nomor 1/2021, di mana tidak boleh dilakukan pungutan maupun sumbangan khusus bagi sekolah, terutama sekolah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Kalau pun ada sekolah yang harus mengadakan atau menyelenggarakan sesuatu, silahkan berkoordinasi dengan dinas terkait (Disdikpora) biar dibuatkan dasar hukumnya,” jelas Martha.
”Di dalam penerimaan ini, kita dari Tim Satgas Saber Pungli sudah melakukan sosialisasi. Karena memang sudah menjadi program dari Saber Pungli. Kalau ada penerimaan dan ada titipan dari orang tertentu dan melakukan pungutan yang tidak ada aturannya maka perbuatan itu melanggar hukum dan akan ditindak,” tambahnya.(fiz)
Laporan KOMARUDIN, Bangkinag