PEMBAHASAN RANPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Pansus Tetapkan Lokasi Larangan Pungutan Parkir

Pekanbaru | Selasa, 26 September 2023 - 09:38 WIB

Pansus Tetapkan Lokasi Larangan Pungutan Parkir
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pekanbaru Hj Arwinda Gusmalina ST (kiri) dan Wakil Ketua Sigit Yuwono ST memberikan keterangan terkait pembahasan ranperda, Senin (25/9/2023). (AGUSTIAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga kini, Panitia Khu­sus (Pansus) DPRD Pekan­baru Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pe­kan­baru intens melakukan pembahasan. Pansus sudah mengantongi beberapa hal yang perlu dan patut untuk dimasukkan di Ranperda Pa­jak dan Retribusi Kota Pe­kanbaru ini.

”Kami sudah bahas secara rinci. Memang belum final. Tapi paling tidak sudah ada draf tentang Retribusi Parkir, serta tempat dan daerah ma­na saja yang tidak boleh dipungut parkir,” kata Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Pekanbaru Arwinda Gusmalina ST didampingi wakilnya Sigit Yuwono ST, Senin (25/9).


Dilanjutkan Arwinda, dari draf yang sudah disiapkan, di antaranya, untuk jalan lingkungan atau gang tidak ada lagi pungutan parkir. Termasuk juga di kawasan fasilitas umum (fasum), fasilitas SPBU, rumah ibadah, perkantoran juga tak boleh dipungut parkir.

Begitu juga kawasan parkir wajib ada rambu, marka dan keterangan tarif (sesuai PP 79 tahun 2013). Jika tidak, maka tidak dibenarkan ada dipungut parkir.

Disampaikannya juga, nanti akan diberlakukan pungutan berdasarkan kategori/ zona, yang penerapannya harus berdasarkan kajian teknis dari Dishub, dengan justifikasi tarif berdasarkan situasi kondisi secara objektif, yang ditetapkan melalui Perwako.

”Penentuannya nanti berdasarkan digitalisasi berbasis Teknologi Informasi,” ungkapnya lagi.

Arwinda menegaskan, bahwa pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, masih berjalan sesuai mekanisme yang ada. Data yang didapatkan tersebut, tetap mengacu kepada aturan yang ada, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Yang pasti, sebut Arwinda, sesuai amanat UU, ranperda ini diberikan batas pembahasannya paling lambat akhir tahun 2023. Sebab, mulai 5 Januari 2024, perda ini sudah mulai diberlakukan.

”Kami targetkan sebelum akhir tahun, ketuk palunya,” harap Arwinda.(yls)

Laporan AGUSTIAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook