Pj Sekda Kampar Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kampar | Rabu, 03 Mei 2023 - 22:15 WIB

Pj Sekda Kampar Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pj Sekda Kampar Ir Azwan MSi didampingi Kepala Bapenda Kampar Ir  Hj Kholidah MM, Kepala BPKAD Kampar Edward Anwar MSi dan beberapa OPD menggelar rapat  pembahasan penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi  daerah di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Rabu (3/5/2023) (DISKOMINFO KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)  - Pj Sekda Kampar Ir Azwan MSi didampingi Kepala Bapenda Kampar Ir  Hj Kholidah MM, Kepala BPKAD Kampar Edward Anwar MSi dan beberapa OPD menggelar rapat  pembahasan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi  daerah di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Rabu (3/5/2023).

Azwan berharap kepada OPD terkait agar dapat membaca,  memahami dan mengkaji ulang atas Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah disusun oleh tim.


‘’Kita berharap perda yang dibuat nantinya sesuai dengan besaran pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing OPD yang akan bahas bersama DPRD Kampar,’’ jela Azwan.

Dengan demikian, jelas Azwan dapat untuk mempercepat dan menyamakan persepsi demi kesempurnaan penyusunan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Ir Kholidah sebelum mengajak seluruh peserta rapat untuk mengawali kegiatan dengan berselawat bersama.

Dirinya berharap dengan berselawat nantinya diberikan syafaat oleh Rasulullah Muhammad SAW di Yaumil Akhir dan memberikan manfaat dan keberkahan bagi acara kita ini.

Kholidah memyampaikan, bahwa tim sudah mulai melakukan penyusunan naskah akademis sejak  Mei 2022 dengan melibatkan seluruh OPD terkait dan Kanwil Kemenkumham Riau.

‘’Alhamdulillah naskah akademis selesai pada akhir Desember 2022, dengan demikian kami ucapkan terima kasih atas kerja sama  yang baik seluruh OPD terkait,’’ jelas Kholidah.

Kholidah menjelaskan, rapat ini terkait dengan finalisasi draf Ranperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang wajib disusun dalam satu perda sesuai dengan amanat Undang-Undang  Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan mulai berlaku efektif pada Januari 2024. Jadi harus menyelesaikan Perda dan Perbupnya pada 2023 ini.

‘’Awal Januari 2023 kita bersama dengan seluruh OPD terkait sudah melakukan penyusunan draf Ranperda. Saat ini sudah tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kampar dan akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI,’’ jelas Kholidah.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook