Pajak THM Bakal Naik Jadi 45 Persen

Pekanbaru | Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:57 WIB

Pajak THM Bakal Naik Jadi 45 Persen
Anggota Pansus DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terus dimatangkan oleh Pansus DPRD Pekanbaru. Saat ini pembahasan sudah masuk pada tahapan finalisasi.

Bocoran dari Pansus DPRD Kota Pekanbaru, untuk 2024 nanti, Pajak Tempat Hiburan Malam (THM) akan dinaikkan menjadi 45 persen, dari sebelumnya 30 persen.


Anggota Pansus DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyampaikan, sebelumnya dalam pembahasan pansus, sektor parkir yang mengalami perubahan terkait soal retribusi. Kali kali ini sektor Pajak THM yang akan mengalami perubahan.

”Sekarang kan pajak hiburan malam masih 30 persen. Nantinya di perda baru (Perda Pajak dan Retribusi Daerah, red) naik jadi 45 persen,” kata Muhammad Isa kepada wartawan, Kamis (12/10).

Namun begitu, disampaikannya lagi, kenaikan ini masih terus didalami sampai benar-benar fix. ”Pansus masih terus mendalami masalah kenaikan pajak ini,” papar Isa.

Soal tempat hiburan malam ini, Isa katakan pansus belum menjelaskan secara rinci. Namun pansus memaparkan, bahwa di amanat UU yang baru, untuk kenaikan pajak hiburan malam ini diperbolehkan dari angka 40 persen hingga 75 persen.

”Tapi yang pasti, kenaikan pajak ini untuk PAD kita. Ini nanti berlaku mulai 5 Januari 2024. Tidak hanya di Kota Pekanbaru, tapi di seluruh Indonesia, dengan masing-masing perda setempat. Kalau kami maksimal itu mungkin 45 persen naiknya,” ungkapnya lagi.

Dipaparkan juga, untuk pajak dan retribusi lainnya, seperti pajak restoran dan rumah makan, retribusi sampah dan lainnya, tidak berubah dari yang ada sekarang.

Untuk diketahui, Pansus DPRD menargetkan Ranperda Pajak dan Retribusi ini disahkan sebelum akhir tahun 2023. Sedangkan amanat UU-nya, pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi yang kini disatukan dalam satu payung regulasi, selambat-lambatnya akhir Desember 2023 nanti.

Ditegaskan lagi, jika melebihi batas waktu, maka daerah yang memungut pajak dan retribusi, termasuk pungli.

”Kita DPRD Pekanbaru sendiri sudah menetapkan tahapan paripurna ranperda ini. Jumat (13/10) adalah paripurna laporan pansus untuk menyampaikan hasil kerjanya selama ini,” tuturnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook