Pansus DPRD Riau Rampungkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Riau | Rabu, 20 September 2023 - 09:51 WIB

Pansus DPRD Riau Rampungkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Suasana rapat pembahasan finalisasi lanjutan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (18/9/2023). (HUMAS DPRD RIAU)

PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Riau menggesa penyelesaian Ranperda. Sebelumnya, Pansus yang dipimpin Karmila Sari itu telah melakukan pembahasan finalisasi, Senin (18/9).

Rapat Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus Karmila Sari dan Anggota Pansus lainnya Abdul Kasim, Mardianto Manan dan Tumpal Hutabarat. Hadir pada kesempatan ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani beserta jajaran.


Pembahasan ini adalah lanjutan dari pansus finalisasi pada pekan lalu yang untuk kedua kalinya. Ketua Pansus Karmila sari mengatakan, pihaknya pada pekan lalu sudah berkunjung ke Dumai serta membahas beberapa hal.

Anggota Pansus Abdul Kasim mengatakan, mengenai pajak nilai kendaraan yang dipungut setiap tahunnya ada beberapa hal yang harus dibahas. Salah satunya mengenai kendaraan bekas atau lama. Apabila terjadinya jual beli maka wajib pajak akan membayar pajaknya dengan harga yang lama. ‘’Sementara kita mau aturan ini tidak memberatkan masyarakat dan tidak merugikan pemerintah juga. Saya berharap dalam pasal ini harus dituangkan bagaimana kendaraan yang sudah diatas 15 tahun, sudah tidak terpakai lagi, agar biaya pajaknya tidak sama seperti kendaraan baru. Dan harus mempunyai legalitas hukum juga,’’ pintanya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Karmila Sari mengatakan bahwa pihaknya terus membahas secara intensif bersama seluruh perangkat terkait. “Saya bersama-sama teman pansus, Bapenda dan OPD terkait, Biro Hukum, Kanwilkumham, Tenaga Ahli membahas secara intensif untuk percepatan realisasi perda PDRD,” ungkap Karmila.

Dia melanjutkan, adapun kabar baik dari Perda dimaksud ialah memberi peluang bagi kabupaten/kota yang ada di Riau untuk percepatan pembangunan. Sebab untuk pemberian hasil pajak secara langsung ke daerah sebesar 66 persen. Hal ini serentak di 38 provinsi di Indonesia.

Maka ia meminta peluang retribusi juga harus tertata lebih baik dan terupdate informasinya secara terintegrasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah). ‘’Sehingga peningkatannya memberikan kemampuan bagi provinsi dalam pemeliharaan aset daerah. Ini jelas memberikan kesempatan untuk kabupaten/kota dalam mempercepat pembangunan,” tutur Karmila.

Dia menambahkan, sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota harus terus dibangun dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dirinya selaku Ketua Pansus berharap Perda PRD bermanfaat banyak untuk daerah, khususnya masyarakat Riau.(adv/nda)

NARASI    : AFIAT ANANDA









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook