RANPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SIAK

Mendorong Peningkatkan PAD, Sejahterakan Masyarakat

Advertorial | Selasa, 19 September 2023 - 10:55 WIB

Mendorong Peningkatkan PAD, Sejahterakan Masyarakat
Syamsurizal Budi menyerahkan laporan Pansus A terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada pimpinan paripurna Wakil Ketua II DPRD Androy Aderianda disaksikan Wabup Husni Merza di ruang Paripurna Kantor DPRD Siak, Senin (18/9/2023). (SETWAN DPRD SIAK)

RIAUPOS.CO - Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda membuka paripurna laporan Pansus A terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dan paripurna ini kuorum karena 27 anggota DPRD menandatangani daftar hadir.

Paripurna tersebut untuk mendengarkan laporan hasil kerja Pansus A terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak 2023 tentang Rencana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna DPRD Siak.

Ketua Pansus A Syamsurizal Budi dari Partai Demokrat, mengucapkan ribuan terima kasih kepada pimpinan sidang, beserta segenap anggota DPRD Siak yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil kerja terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ucapan terima kasih kepada OPD terkait dan semua pihak yang telah turut serta melakukan pembahasan, menyumbangkan pemikiran dan pendapatnya untuk kesempurnaan ranperda yang akan menjadi dasar penopang bagi pendapatan asli daerah.

“Kami, Pansus A melakukan pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bekerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Siak Nomor 4/2023 tertanggal 7 Agustus,” terang Syamsurizal.

Secara keseluruhan hasil kerja Pansus A dapat sampaikan sebagai berikut, pendahuluan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dijelaskan peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

“Peraturan daerah yang selanjutnya disebut perda ini disusun secara terencana, terpadu dan sistematis melalui program pembentukan perda,” terangnya.

Hal ini merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang kemudian dibahas pada kegiatan badan pembentukan peraturan daerah sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.

“Penyusunan rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah,” terang Syamsurizal.

Pembentukan perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Penyusunan perda haruslah memuat materi muatan untuk mengatur, pertama, kewenangan kabupaten/kota kewenangan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota. Kedua, kewenangan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota. Ketiga, kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota, dan/atau keempat, kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Adapun ranperda yang dibahas Pansus A adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak 2023 Tentang Pajak Daerah Daerah Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dasar hukumnya adalah, Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)

Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8).

Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Nomor: 4 /2023 tentang Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah.

Lebih jauh diterangkan Syamsurizal, pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak 2022 tentang Pajak Daerah dan Retirbusi Daerah dapat disampaikan sebagai berikut, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan mulai dari 7 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.

Rapat internal Pansus, Rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak terkait yang dilaksanakan mulai 7 sampai dengan 29 Agustus. Finalisasi laporan Pansus A terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam upaya meningkatkan kapasitas fiscal daerah, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Salah satu yang menjadi sasaran undanguUndang tersebut adalah penguatan pajak daerah degan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Adapun desain pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU Nomor 1/2022 adalah, menurunkan administration dan complain cost, memperluas nasis pajak, harmonisasi dengan peraturan dan perundang lainnya.

Berkenaan dengan hal itu sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut yang memberikan kewenangan kepada daerah, khususnya kabupaten kota untuk memungut pajak faerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan kabupaten kota berdasarkan UU Nomor 1/2022, maka perlu dibentuk  Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar bagi  daerah untuk melakukan pemungutan.

“Keberadaan perda ini sangat penting untuk meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pendapatan asli daerah dalam rmewujudkan kemandirian daerah khususnya Kabupaten Siak,” terangnya.

Terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Siak hasil pembahasan dapat disampaikan sebagai berikut, terdapat pengutipan beberapa peraturan yang sudah tidak relevan lagi atau sudah dicabut dan digantikan dengan peraturan baru, terhadap hal ini supaya segera disesuaikan.

Dalam ketentuan umum masih belum terdapat penjelasan tentang opsen pajak kendaraan bermotor. Belum terdapat perbedaan tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Pedesaan yaitu berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya sebagaimana yang dimanatkan pasal 41 ayat 2 UU Nomor 1/2022.

Pada pasal 19 ayat 2 huruf a yang dikecualikan dari objek PBJT atas makanan dan minuman yang peredarannya tidak melebihi Rp2.000.000, per bulan.

“Terhadap hal ini dalam rangka untuk mendorong dan memproteksi UMKM, pansus mengusulkan nilainya supaya dinaikkan,” ucapnya.

Selanjutnya terhadap pembahasan retribusi dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut, untuk meningkatkan penerimaan khususnya pada retribusi parkir di tepi jalan umum, pelayanan penyeberangan pansus meminta supaya Pemerintah Kabupaten Siak melakukan kajian terhadap potensi terhadap kedua jenis retribusi tersebut. Sehingga dengan demikian dapat ditentukan target yang tepat dan juga dapat dijadikan  sebagai bahan kontrol efektivitas penerimaan retribusi tersebut.

Pengelolaan parkir di tepi jalan umum perlu dilakukan kontrol Dinas Perhubungan untuk mencegah terjadikan kebocoran dalam penerimaan. Oleh sebab itu perlu adanya sanksi bagi petugas parkir yang tidak memberikan karcis kepada wajib retribusi parkir.

Pansus meminta kepada OPD terkait untuk melakukan analisis pola tarif  pada setiap retidbusi pada penerimaan 5 tahun terakhir.

Penetapan tarif terhadap penjualan benih padi, ikan supaya disesuaikan dengan ukuran masing-masing benih. Agar dilakukan inventarisasi aset daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

“Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, menurut hemat kami, momentum penting bagi  Kabupaten Siak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” terang Syamsurizal.

Hal ini karena dalam perda ini terdapat perluasan basis pajak daerah di antaranya adalah, opsen pajak provinsi sebagai ganti skema  bagi hasil, khususnya terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tanpa menambah beban wajib pajak.

Opsen pajak ini tentu saja meningkatkan likuditas keuangan daerah, karena setiap wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor langsung masuk ke rekening daerah Kabupaten Siak.

Dari urain yang telah dijelaskan, maka Pansus A berkesimpulan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi hal yang sangat diperlukan dalam mendorong peningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Siak.

Berhubungan dengan hal tersebut maka Pansus A merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, layak dan patut untuk segera disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Siak, untuk memberikan kepastian hukum  untuk memajukan ekonomi Kabupaten Siak.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook