PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Riau telah selesai melaksanakan pembahasan materi Ranperda.
Saat ini, pansus yang diketuai oleh Karmila Sari tersebut tengah menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengumpulkan besaran tarif retribusi.
Besaran tarif tersebut nantinya akan dilampirkan kedalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda nantinya. Demikian disampaikan Ketua Pansus Karmila Sari kepada Riau Pos, akhir pekan ini.
Disampaikan Karmila, sebelumnya Pansus bersama OPD terkait telah menggelar rapat finalisasi. “Bahkan untuk rapat finalisasi dua kali kita gelar,” ujar Karmila.
Setelah selesai pembahasan, Bapenda Riau selaku leading sector seluruh OPD mengumpulkan tarif retribusi yang telah ditetapkan jenisnya pada saat rapat pembahasan.
Seperti BLUD, bahkan hingga update tarif BPJS dari Dinas Kesehatan. Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu pansus sampai saat ini.
“Kemarin secara umum sudah kita lihat, ke depan yang mau jadi BLUD. Atau kemarin dari BPJS mau update tarif di Dinas Kesehatan. Kami juga
tunggu retribusi tambang rakyat. Kami secara pansus kan sudah selesai, tinggal OPD menampilkan besaran retribusi,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Riau terus menggesa penyelesaian pembahasan. Salah satu kabar baik dari Perda dimaksud ialah memberi peluang bagi kabupaten/kota yang ada di Riau untuk percepatan pembangunan.
Sebab untuk pemberian hasil pajak secara langsung ke daerah sebesar 66 persen. Hal ini serentak di 38 provinsi di Indonesia. Ranperda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah.(nda)