Pansus Gesa Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pekanbaru | Rabu, 27 September 2023 - 09:56 WIB

Pansus Gesa Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggesa pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah agar bisa disahkan sebelum akhir tahun ini. Ditargetkan awal 2024 nanti, perda ini sudah bisa dilaksanakan dengan tujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT menjelaskan, jika pembahasan tidak selesai jelang akhir tahun ini, maka tahun depan, pungutan-pungutan pajak dan retribusi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bisa menjadi pungutan liar (pungli) karena tidak ada lagi landasan hukumnya. Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat, dan PP 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


”Ya bisa dibilang ilegal jika begitu, namun kita berharap pansus dapat menggesa pembahasannya, supaya tidak menjadi pungli nantinya. Mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat ini,” harap Ginda kepada wartawan, Selasa (26/9).

Ia mengatakan, ada puluhan perda pajak dan retribusi sebelumnya akan dilebur menjadi satu perda ini saja. Sehingga, dengan disahkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini, maka perda pajak dan perda retribusi sebelumnya tidak berlaku lagi.

Ginda menyampaikan, tim pansus sudah ke kementerian untuk berkoordinasi dan membahas terkait hal ini. ”Dan pansus sekarang sedang bekerja keras untuk penyelesaiannya. Tentunya terkait perubahan pajak dan retribusi dan penyesuaian di daerah masing-masing. In sya Allah kami rampungkan di Oktober atau November ini nantinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE pun memberikan pandangan, bahwa pembahasan Ranperda ini tetap mengacu kepada UU No 1 tahun 2022.  ”Dengan pajak dan retribusi daerah bisa digabung menjadi satu. Ini bukan hal yang mudah dan perlu di lakukan pengkajian yang mendalam. Jangan sampai kehadiran perda ini memberatkan masyarakat,” paparnya.

Dijelaskannya, pelaksanaan perda ini juga sudah diinstruksikan dari Kemendagri untuk semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. ”Mengenai besaran persentasenya, nanti akan dibahas lebih rinci di dalam pansus. Tentunya tidak juga bertentangan dengan aturan perundangan undangan yang ada,” sebutnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook