28 Perda Pajak dan Retribusi Dijadikan Satu

Pekanbaru | Senin, 18 September 2023 - 09:25 WIB

28 Perda Pajak dan Retribusi Dijadikan Satu
Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru terus membahas secara maraton Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru. Ditargetkan, ranperda bisa disahkan menjadi perda jelang akhir Desember 2023.

Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menjelaskan, saat ini semua dalam proses dan dibahas dengan detil. Harapannya, perda ini nanti menjadi acuan bagi penerbitan aturan ke depannya.


”Semua dalam proses. Segera akan dirampungkan sesuai aturan. Pedoman pembahasannya, UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Sigit kepada wartawan, Ahad (17/9).

Membahas ranperda ini, Sigit mengatakan, Pansus DPRD Pekanbaru sudah menggelar tujuh kali pertemuan dengan pihak terkait. Dijelaskannya lagi, bahwa pansus masih akan mengundang beberapa OPD dan pihak terkait lainnya agar mendapatkan masukan yang konstruktif.

Dijelaskannya, bahwa tujuan perda ini dibuat, untuk menyatukan semua perda dan retribusi yang ada. Sehingga setelah disahkan nanti dan berjalan awal 28 Perda Pajak dan Retribusi Dijadikan Satu Januari 2024 mendatang, semua perda dan retribusi yang ada selama ini akan disatukan dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru. Itu artinya, apapun nama, jenis dan bentuk perda dan retribusi yang lama (juga perwako), akan otomatis tak berlaku lagi. Selanjutnya, bersandar di aturan baru yang kini sedang digodok Pansus DPRD dan Pemko Pekanbaru.

Dari data Pansus DPRD Pekanbaru, perda yang otomatis tidak berlaku lagi sekitar 28 Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru. Termasuk di antaranya Perda Retribusi Parkir Kota Pekanbaru.

”Ada juga Perda Sampah, Perda Hiburan Malam, termasuk Perda Retribusi Parkir. Semua dipertegas dalam ranperda itu dan menjadi perda baru nantinya. Ada juklak dan juknis barunya sesuai dengan amanat UU Omnibuslaw. Saat ini semua dalam pembahasan dan segera akan dipublis hasilnya dalam rapat paripurna,” tegasnya.

Setelah disahkan nanti, sesuai UU, maka pada 5 Januari 2024 mendatang, Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Pekanbaru akan langsung berlaku. ”Masih ada beberapa tahapan pembahasan lagi. Termasuk untuk rapat paripurna ranperda ini. Yang pasti, Pansus DPRD Pekanbaru akan tegak lurus tidak merugikan semua pihak, dan akan membantu masyarakat banyak,” terangnya.

Dan ditegaskan lagi, yang terpenting dari pembahasan ranperda ini, lanjut Sigit Yuwono, tentu muaranya untuk PAD Kota Pekanbaru, bisa terdongkrak secara maksimal dan semua berada dalam satu aturan baru.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook