Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui Menjadi Perda

Riau | Sabtu, 07 Oktober 2023 - 09:35 WIB

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui Menjadi Perda
Ketua DPRD Riau Yulisman menandatangani naskah Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disaksikan Gubernur Riau Drs H Syamsuar usai pelaksanaan paripurna di Gedung DPRD Riau, Kamis (5/10/2023). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar Rapat Paripurna, Kamis (5/10). Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Pansus Zulkifli Indra menyampaikan beberapa poin terkait Ranperda dimaksud. Di antaranya membahas perihal besaran pajak dan retribusi beberapa item. Kemudian ada juga penyampaian perihal penerimaan daerah melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar yang hadir dalam paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pansus karena dalam waktu singkat dapat menyelesaikan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Riau.

“Dalam beberapa pembahasan telah terjadi dinamika baik secara subtantif maupun drafting yang melelahkan dan menguras tenaga emosi dan pemikiran,” kata Syamsuar. 

“Namun semua itu terbayar lunas dengan menghasilkan pokok-pokok kebijakan dan ketentuan lebih rinci terkait pajak daerah dan retribusi daerah disesuaikan dengan kearifan lokal,” tambahnya. 

Ia menjelaskan, adapun pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi daerah tersebut antara lain restrukturisasi jenis pajak, resionalisasi jenis retribusi serta pengenalan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Ia menjelaskan bahwa di dalam Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga telah diatur, salah satunya terkait penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai penerima retribusi. 

“Selain BLUD yang sudah ada, Pemerintah Provinsi Riau juga telah menetapkan BLUD SMK pada Dinas Pendidikan sebagai Badan Layanan Umum Daerah,” pungkasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook