November, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Akan Disahkan

Pekanbaru | Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:50 WIB

November, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Akan Disahkan
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru Sigit Yuwono

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru menargetkan pengesahan perda dilakukan pada November mendatang. Saat ini pembahasan sudah masuk tahap finalisasi.

Disampaikan Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, pihaknya sudah memanggil berbagai pihak untuk diminta masukan. Baik dari OPD Pemko Pekanbaru, maupun pihak terkait lainnya.


”Hari ini kami masih membahasnya di internal pansus. Selanjutnya beberapa hari ke depan, kami panggil pihak terkait untuk pendalaman,” terang Sigit, Senin (2/10).

Meski demikian, disebutkannya, pansus masih terus menggali masukan dari pihak-pihak berkepentingan lainnya agar data yang didapatkan komprehensif. ”Apalagi ada beberapa Perda dan Perwako Pekanbaru yang otomatis nanti tak berlaku lagi setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini disahkan nanti,” ungkapnya.

Seperti retribusi parkir, retribusi sampah, pajak hiburan malam dan lainnya. ”Pansus menginginkan, tidak ada pihak yang dirugikan, plus kepastian PAD untuk kota ini jelas,” sebutnya.

Ditambahkan Sigit lagi, pembahasan masih akan terus dilakukan dan tidak akan lama. Sebab, dari jadwal yang ditetapkan Pansus, pengesahan ranperda ini menjadi Perda Kota Pekanbaru ditargetkan November mendatang.

”Kalau bisa awal atau pertengahan November kita ketuk palu. Mudah-mudahan berjalan sesuai target,” katanya.

Dipaparkannya lagi, sesuai amanat UU, Ranperda ini diberikan batas pembahasannya paling lambat akhir 2023. Sebab, mulai 5 Januari 2024, Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah mulai diberlakukan dengan tujuan menghindari pungutan liar (pungli) pemko.

Retribusi ParkirDitambahkannya, saat ini ada beberapa item di ranperda ini perlu dibahas secara detail lagi. Termasuk di antaranya zona parkir, pungutan parkir, pajak hiburan malam yang diberikan renggang dari 40-75 persen dan lainnya. Sedangkan untuk pajak dan retribusi lainnya, dipastikan tidak jauh berubah nilainya dari yang ada sekarang.

Masih disampaikan Sigit, bahwa pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru ini mengacu kepada aturan yang ada. Untuk parkir rujukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Dari draf yang sudah disiapkan pansus di antaranya, untuk jalan lingkungan atau gang tidak ada lagi pungutan parkir. Termasuk juga di kawasan fasum, fasilitas SPBU , rumah ibadah, perkantoran juga tak boleh dipungut parkir.

Selanjutnya, kawasan parkir wajib ada rambu, marka dan keterangan tarif (sesuai PP 79 tahun 2013). Jika tidak, maka tidak dibenarkan ada dipungut parkir.

Nantinya akan diberlakukan pungutan berdasarkan kategori/ zona, yang penerapannya harus berdasarkan kajian teknis dari Dishub, dengan justifikasi tarif berdasarkan situasi kondisi secara objektif, yang ditetapkan melalui perwako. Penentuannya nanti berdasarkan digitalisasi berbasis teknologi informasi.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook