PEMBAHASAN RANPERDA BPHTB

Pansus Agendakan Pemanggilan BPN

Pekanbaru | Selasa, 12 Juli 2022 - 10:37 WIB

Pansus Agendakan Pemanggilan BPN
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi AMd (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi AMd mengatakan, saat ini pembahasan terus dilakukan jelang pengesahan Ranperda. Kali ini, pansus akan memanggil Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dan juga organisasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Kami akan panggil pihak BPN untuk pembahasan lanjutan soal ranperda ini. Kami juga akan mengundang organisasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam waktu dekat ini," kata Mulyadi, kemarin.


Dikatakan Mulyadi, pembahasan ranperda ini seiring dengan revisi Perda No 4 Tahun 2010 tentang BPHTB yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Ditargetkan, Ranperda BPHTB ini akan disahkan dalam bulan ini juga. "Sebelum disahkan, data dan keterangan dari BPN sangat penting.  Data yang kami peroleh dari pemko, masih banyak masyarakat yang belum punya sertifikat tanah," sebutnya.

Disampaikan politisi PKS ini, sebelumnya pansus sudah rapat dengan Bapenda awal pekan lalu. Dan juga mengundang Bagian Hukum Setko Pekanbaru, Tata Pemerintahan (Tapem), camat dan tenaga ahli.

"Fokus pembahasan kami lebih kepada penguatan dan potensi. Kalau sudah disahkan perda ini nanti, para camat bisa langsung jadi PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara, red). Jadi ini bisa menjadi pendapatan sah mereka," papar Mulyadi.

Terkait biaya pengurusan BPHTB, ditegaskan Mulyadi, untuk pengurusan sertifikat tanah pribadi, biaya BPHTB gratis. "Itu gratis dan hanya bayar pajak bumi bangunan (PBB) saja, yang nilainya sangat rendah," jelasnya.

Ditambahkannya, jika sertifikat pribadi berganti nama baru, maka dikenakan biaya 0,5 persen di PPATS. "Namun untuk biaya 0,5 persen ini masih dalam pembahasan," sebutnya.

Sosialisasi juga ditegaskan Mulyadi harus maksimal. Karena setelah ranperda ini nanti disahkan, masyarakat diberi waktu dua tahun untuk pengurus sertifikat tanah gratis. Untuk pengurusan sertifikatnya tetap ke BPN.

"Kalau dunia usaha tetap seperti biasa. Karena mereka kan profit," ujarnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook