PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menanggapi polemik LKS di sejumlah sekolah, terutama terkait keluhan wali murid soal pungutan biaya LKS tersebut, pengamat pendidikan sekaligus Dewan Pendidikan Riau Dr Junaidi mengatakan, hal itu bisa diadukan ke dewan pendidikan.
''Terkait permasalahan keluhan itu, bisa laporkan ke dewan pendidikan. Nanti bisa ditelaah masalahnya di mana dan nanti bisa dicarikan solusi,'' sebut pria yang juga menjabat Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) ini.
Junaidi yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Riau ini menyebutkan, laporan atau aduan itu bisa dilakukan di Sekretariat Dewan Pendidikan Riau. Sementara ketika ditanya apakah uang LKS ini bisa dibayar dengan dana BOS, Dr Junaidi menyebutkan, tidak bisa.
''Setahu saya itu tidak bisa, tapi saya belum lihat ya petunjuk teknis terbaru soal penggunaan dana BOS ini. Yang jelas penggunaannya wajib mengacu pada petunjuk teknis, ada aturan mainnya di situ,'' sebut Dr Junaidi.(end)