PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kebijakan pendidikan gratis yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Riau dan mulai diterapkan tahun ini, perlu diperkuat dengan peraturan daerah (perda), tidak cukup hanya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Demikian di antara rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Riau dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Riau di Pekanbaru, 10-12 Maret 2020.
''Kami mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk menerbitkan perda untuk memperkuat kebijakan itu,'' ujar Fendri Jaswir, anggota Dewan Pendidikan Riau di Pekanbaru, Kamis (12/3/2020).
Dikatakannya, saat ini Pemprov Riau telah menerbitkan Pergub tentang BOSDA sebagai tindak lanjut dari kebijakan pendidikan gratis. Dasarnya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
''Perda tentang penyelenggaraan pendidikan memang sudah ada, namun perlu ditunjang dengan Perda Pendidikan Gratis. Setelah itu baru diperkuat dengan Pergub yang mengatur soal teknisnya,'' kata mantan Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPRD Riau itu.
Menurut Fendri, Rakor Dewan Pendidikan menyimpulkan, pendidikan gratis perlu didukung semua pihak mengingat kebijakan tersebut dapat meringankan beban orangtua dalam pembiayaan pendidikan putra dan putrinya. Pendidikan gratis juga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMA dan SMK yang sekarang masih berada pada posisi 78 persen, atau dengan kata lain mengurangi angka putus sekolah.
Selain itu, pendidikan gratis juga dapat meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Riau yang masih 7,24 dan menuntaskan Wajib Belajar 9 tahun menuju Wajib Belajar 12 tahun. Secara tidak langsung pendidikan gratis akan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan (8 standar nasional pendidikan) di Riau.
Rakor juga mendorong dilakukannya kajian akademis untuk mengetahui besarnya kebutuhan biaya operasional sekolah untuk SMA/SMK/SLB, sehingga besarnya BOSDA lebih proporsional. Saat ini BOSDA Riau Rp1,6 juta per siswa per tahun atau Rp3 juta setelah ditambah BOSNAS.
''Meminta Kepala Dinas Pendidikan Riau untuk menginstruksikan kepala sekolah agar penggunaan dana BOS dan BOSDA dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,'' kata Fendri saat membacakan rekomendasi.
Namun demikian, katanya, kebijakan pendidikan gratis tidak menutup peluang peran serta masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
''Masyarakat baik swasta, pribadi, maupun lembaga, diminta berpartisipasi di pendidikan dalam bentuk bantuan dan sumbangan,'' ujarnya.
Rakor Dewan Pendidikan juga mendesak Gubernur Riau untuk membentuk Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dengan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan Dewan Pendidikan sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Rakor juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar terutama berkaitan dengan penataan penyelenggaraan ujian yang dilaksanakan Satuan Pendidikan (USBN) dan Ujian Nasional (Permendikbud No 43 Tahun 2019), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (SE Mendikbud No 14 Tahun 2019), dan penerimaan peserta didik baru (Permendikbud No 44 Tahun 2019).
Kemudian, Dewan Pendidikan juga mendesak Gubernur Riau untuk menginstruksikan kepada bupati dan walikota agar segera membentuk dan melantik Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di samping itu, meminta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk mendukung sarana, prasarana, dan biaya operasional Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini belum semua kabupaten/kota di Riau memiliki Dewan Pendidikan. Dari 12 kabupaten/kota di Riau, baru terbentuk enam Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, yakni Pekanbaru, Bengkalis, Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Indragiri Hilir. Sedangkan tiga kabupaten lain yakni Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Pelalawan, kepengurusannya sudah lama berakhir (SK sudah berakhir). Sementara Kabupaten Siak, Rokan Hilir dan Kota Dumai sampai sekarang belum terbentuk.
Laporan/Editor: Hary B Koriun