PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memastikan pihak sekolah negeri tidak memaksa orang tua membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk anak-anak mereka. Disdik mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.
Ini disampaikan Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (19/1) menanggapi keluhan orang tua soal pembelian LKS tersebut. Ia katakan, Disdik melarang keras sekolah memaksa pelajar atau anak didiknya untuk membeli buku LKS.
Abdul Jamal mengatakan, pihak sekolah sudah pernah diperingatkan agar tidak memberatkan orang tua murid. Seperti dengan pembelian buku LKS atau buku tambahan belajar.
''Sekolah dilarang mewajibkan anak didik atau pelajar untuk beli buku LKS! Kalau Disdik sudah melarang, ya sekolah jangan melakukannya. Sekolah sebenarnya sudah tahu itu, karena surat edaran sudah pernah kami sampaikan ke sekolah,'' ujarnya.
Lanjut Abdul Jamal, ke depan pihak Disdik Pekanbaru akan menurunkan tim untuk meninjau sekolah yang ada di Kota Pekanbaru, baik tingkat sekolah dasar (SD) maupun SMP negeri. Hasilnya akan diputuskan secara tegas tentang larangan pembelian buku LKS tersebut.
''Sekarang kan sudah berjalan ini. Ke depan kami akan evaluasi pihak sekolah semuanya. Artinya jangan ada sekolah yang wajibkan beli buku LKS itu. Jangan memberatkan yang tidak mampu dengan beli LKS,'' tegasnya lagi.
Lanjut Abdul Jamal, buku LKS merupakan berisi tentang ringkasan pelajaran yang dengan lebih mudah dipahami pelajar. Juga sebagai bahan penambah pembelajaran. Artinya lanjut dia, jika itu dirasa memberatkan tidak perlu dibeli.
''Namun jika memberatkan, tidak dipaksakan. Sekolah jangan paksakan beli LKS. Sementara bagi orang tua yang ingin membeli ya tergantung mereka, karena ada yang menganggap LKS sebagai tambahan pelajaran yang mudah dipelajari,'' ulasnya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Kota