KADISHUB: MASYARAKAT BERHAK MENOLAK

Parkir Pelalawan Expo di Atas Ketentuan

Pelalawan | Rabu, 11 Oktober 2023 - 11:45 WIB

Parkir Pelalawan Expo di Atas Ketentuan
Masyarakat Pelalawan memarkirkan kendaraan roda dua di lokasi pelaksanaan Pelalawan Expo, Jalan Sultan Syarif Hasyim, Pangkalankerinci, Selasa (10/10/2023). Retribusi parkir kendaraan roda dua dipungut di atas tarif yang ditetapkan. (MUHAMMAD AMIN/RIAU POS)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - KEMERIA­HAN iven helat Pelalawan mem­pe­ringati sem­pena Hari Jadi ke-24 Kabupaten Pelalawan berhasil mengambil antusias dari masyarakat dengan menghadirkan artis kondang Indonesia, Band Naff dan Salma Sabila.

Hanya saja, kemeriahan ini juga diwarnai dengan keluhan masyarakat terkait pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir. Contohnya saja pada saat malam kemeriahan yang dihadiri artis ibukota, Senin (9/10) malam lalu. Dimana pengunjung dimintai pungutan parkir untuk sepeda motor hingga Rp3 ribu hingga Rp5 ribu.


‘’Kami dimintai uang parkir sepeda motor sebesar Rp5 ribu. Padahal di karcis dituliskan Rp1.000. Dan saat kami bertanya alasannya kenapa, petugas parkir bilang karena parkir dekat dengan pintu masuk, makanya mahal,’’ terang salah seorang pengendara sepeda motor, Mukhsin kepada Riau Pos, Selasa (10/10).

Selain itu, ungkap warga Jalan Arbes Kecamatan Pangkalankerinci ini, masyarakat juga dituntut untuk jeli saat melihat karcis yang diberikan juri parkir. Sebab ada masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua namun petugas parkir memberinya karcis roda empat.

‘’Keluarga saya ada juga yang kena akali oleh petugas parkir saat mengunjungi lokasi Pelalawan Expo di depan Kantor Bupati Pelalawan. Di mana bawa sepeda motor diberi karcis dan dipaksa bayar sebesar Rp5 ribu. Dan setelah dicek, ternyata karcis untuk kendaraan roda empat,’’ paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan Ferry Zulkarnain Fasda Bino MSi menjelaskan, sesuai aturan tarif parkir yakni untuk roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.

‘’Jadi, jika ada oknum atau tukang parkir yang meminta di atas ketetapan ini, masyarakat berhak menolak. Dan laporkan kepada kami untuk segera ditertibkan. Dan kami juga sudah memanggil pihak ketiga yang mengelola parkir helat Pelalawan dalam rangka HUT Pelalawan. Artinya, jika pengelola tidak komitmen, maka akan segera kita cabut izin untuk mengelola parkir tersebut,’’ bebernya.

Untuk itu, sambung mantan Kepala DP3AKB Pelalawan ini, untuk mengantisipasi terulangnya kembali pungutan di luar ketentuan, pihaknya telah menurunkan personel di setiap titik lokasi parkir.

‘’Namun demikian, kita tentunya kembali mengingatkan agar masyarakat dapat dengan tegas menolak jika petugas memungut uang parkir di luar ketentuan perda,’’ tutupnya.(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook