PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyelidikan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar masih berjalan. Setidaknya, lima orang pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Pengusutan perkara tersebut, berawal dari laporan pengaduan mantan Bupati Siak dua periode melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Atas laporan itu, penyidik menindaklanjuti dan melakukan penelahaan.
Hasilnya, laporan pengaduan itu telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP).
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan, pihaknya telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Saksi itu, kata dia, berasal dari pihak pelapor yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. “Ada lima saksi dari pelapor yang telah diperiksa,” kata Hadi kepada Riau Pos, Senin (22/7).
Kendati tidak menyebutkan identitas para saksi yang diperiksa, Hadi menuturkan, proses permintaan keterangan tidak terhenti sampai di sini. Pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan baik dari saksi pelapor maupun terlapor dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
‘’Pekan, kita agendakan pemeriksaan dari pihak PSPS. Begitu pula dengan Gubri (Syamsuar) akan dimintai keterangan,” jelas Dir Reskrimum Polda Riau.
Selain itu, ditambahkan dia, pihaknya juga menganalisa lebih mendalam perkara dugaan penghinaan terhadap orang nomor satu di Riau. Serta pendalaman terhadap sangkaan Pasal 315.
Sebelumnya, penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadiaon Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel yel dan nyanyian yang diduga ditujukan kepada Syamsuar.
Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Dimana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.
Sedangkan pihak yang dilaporkan yakni, Dolly Sandavid selaku koordinator lapangan (Korlap) suporter berjulukan Semut Hitam. Selain itu, yang bersangkutan diduga sebagai provokator mengucapkan perkataan hinaaan terhadap Gubri, sehingga kata tersebut diikuti oleh para suporter lainnya.(rir)