PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengumpul seluruh Kasat Reskrim se-Provinsi Riau. Hal ini bertujuan untuk menyatukan presepsi penegakan hukum dalam menindak peristiwa pidana Pemilu.
"Kemaren kami kumpulkan Kasat Reskrim seluruh Polres/Polresta se-Riau. Kami ingin menyamakan presepsi bagaimana nanti penindakan terhadap sebuah peristiwa pidana Pemilu," sebut Kombes Asep, Ahad (24/12/2023).
Dikatakan dia, memang dalam sebuah peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu, pastinya akan di proses terlebih dahulu oleh Sentra Gakkumdu. Namun apabila ada pidana umum yang berkaitan dengan Kepemiluan, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan.
"Kan ada waktu pelaksanaan klarifikasi oleh Bawaslu terlebih dahulu pada saat masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Itu waktunya seminggu. Namun saya tekankan, Kepolisian tetap harus lakukan pemberkasan terlebih dahulu. Sehingga apabila kasusnya lanjut, tinggal diproses saja," jelasnya.
Selain itu, Kombes Asep juga meminta agar Satreskrim di seluruh polres/polresta agar mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Dia meminta seluruh jajaran agar aktif dalam mengajak agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan aman dan damai.
"Saya minta juga agar selalu kedepankan edukasi. Ajak masyarakat serta seluruh stake holder terkait agar sama-sama menahan. Kita ingin Pemilu saat ini dapat berjalan aman, damai dan tentram," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra