Berkas Ledakan Kilang Minyak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pekanbaru | Kamis, 09 November 2023 - 10:55 WIB

Berkas Ledakan Kilang Minyak Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kombes Pol Asep Darmawan Dirkrimum Polda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas penyidikan kasus ledakan kilang minyak di Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai. Saat ini, berkas penyidikan telah dikirim pihak kepolisian kepada kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, saat ini berkas perkara tengah diteliti oleh kejaksaan. Baik kelengkapan aspek formil maupun materil. Di mana dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.


“Penyidik sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Kombes Asep kepada Riau Pos, Selasa (8/11).

Penyidik, dikatakan Kombes Asep, tengah menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana jika dinyatakan sudah lengkap atau P-21, akan dilanjutkan dengan proses berikutnya, yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti ke JPU.

“Saat ini kita sedang menunggu bagaimana hasil penelitian berkas dari jaksa,” pungkas Asep.

Diketahui Kilang Internasional Pertamina (KIP) RU Dumai meledak pada Sabtu (1/4) malam. Akibat ledakan tersebut beberapa rumah yang berada dekat pada lokasi kilang terdampak. Ada yang mengalami retak dan ada yang mengalami kerusakan pada atap.

Sejauh ini, Polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka. Dua orang lagi yakni W dan IR, merupakan pekerja kontraktor pada KPI RU II Dumai. Dua tersangka ini juga sempat mengajukan praperadilan. Namun oleh hakim prapid yang diajukan ditolak.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dan atau Pasal 360 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook