Infrastruktur Penerangan Jalan Berikan Rasa Nyaman

Riau | Kamis, 23 Mei 2019 - 10:05 WIB

Infrastruktur Penerangan Jalan Berikan Rasa Nyaman
RAPAT: Kasubid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhli melakukan rapat rekonsiliasi penerimaan pajak penerangan jalan dengan perwakilan PT PLN (Persero) area Pekanbaru di Kantor BKD Siak, baru-baru ini. (ALFIADI/RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Siak terus mengoptimalkan potensi-potensi pajak daerah melalui pendataan wajib pajak (WP) yang berada di Kabupaten Siak. Pengoptimalan potensi pajak ini dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 “Kami gencar melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap wajib pajak,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Yan Prana di Siak, Rabu (22/5).

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

 Saat ini, potensi-potensi pajak yang dilakukan oleh Pemkab Siak adalah, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Potensi ini memberikan efek positif dalam peningkatan pendapatan daerah dikarenakan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dunia usaha berdampak kepada tingginya keperluan masyarakat akan infrastruktur penerangan jalan demi kelancaran kegiatan ekonominya.

 Adanya prasarana tersebut sebut mantan Kepala Bappeda Siak ini, tentunya keamanan dan kenyamanan masyarakat terjamin. Untuk mencapai maksud seperti dirumuskan di atas diperlukan adanya penetapan tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dasar dan acuan akan hal itu sangat jelas dalam UU No28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 1 angka 10. Disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa yang berdasarkan UU dengan tidak menadpat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 Selain itu, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ini merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. “Ini telah dinyatakan tegas dalam UU No28/2009  dan Peraturan Daerah (Perda) No19/2010  tentang PPJ pasal 1 angka 10,” tegas Yan Prana.

 Kasubid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhli menambahkan, perihal PPJ ini terus dilakukan pendataan. Kemarin, Selasa (21/5) ia bersama tim melakukan pendataan di PT Hamparan Alam Baruna Indonesia (HABI) di Tualang. ‘’Di samping itu, kami melakukan sosialisasi terhadap penerapan PPJ ini,’’ ujarnya.

  “Alhamdulillah mereka memberikan respon positif akan PPJ ini,” sebut Fadhli. Dalam UU dan Perda tersebut selain mengatur tugas dan kewajiban juga ada sanki yang diberikan sekiranya wajib pajak alpa atau enggan membayar pajak.

 Pendataan wajib pajak oleh petugas dilakukan dengan menyertai Nomor Pajak Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk didaftarkan dengan mengsi formulir surat pemberitahuan pajak daerah. Setelah terdaftar dan memiliki NPWPD diminta partisipasinya untuk patuh dan taat dalam membayarkan kewajiban pajaknya kepada Pemkab Siak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 “Kami beraharap sekaligus mengingatkan kepada semua wajib pajak bersikap jujur dalam melaporkan serta rutin tiap bulan melaksanakan pembayaran pajaknya. Bagi yang membayar tepat waktu kami memberikan atensi serta terima kasih,” pinta Fadhli.(aal/ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook