Bupati Rohul Ajak Masyarakat Lapor SPT Pakai e-filing

Riau | Sabtu, 23 Maret 2019 - 10:38 WIB

Bupati Rohul Ajak Masyarakat Lapor SPT Pakai e-filing
FOTO BERSAMA: Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Kepala KPP Pratama Bangkinang Verizal Suryadi foto bersama dalam acara Pekan Panutan KPP Pratama Bangkinang Tahun 2019, Selasa (19/3/2019). (HENNY ELYATI/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu Sukiman menghadiri acara Sosialisasi Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019, sekaligus Pekan Panutan KPP Pratama Bangkinang dan KP2KP Pasir Pengaraian di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, Selasa (19/3/2019).

Bupati Rokan Hulu Sukiman mengimbau seluruh jajaran dan masyarakat Rokan Hulu agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara e-filing sebelum tanggal 31 Maret 2019, karena sekarang sudah lebih mudah, tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup dengan sentuhan jari, SPT Tahunan bisa dibuat.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

“Tanpa rasa membanggakan diri dan semata-mata hanya didorong oleh rasa ingin mengajak kita semua untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, saya sampaikan bahwa selaku Wajib Pajak Orang Pribadi, saya sudah melaksanakan kewajiban pengisian dan pelaporan SPT Tahunan saya untuk tahun 2018 pada tanggal 28 Februari 2019,” tegasnya.

Pada kegiatan tersebut yang sekaligus dihadiri oleh Kajari Rokan Hulu, Kapolres Rokan Hulu, Pimpinan Bank Mandiri Rokan Hulu, beserta seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Rokan Hulu, Sukiman menegaskan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara e-filing tersebut merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Dengan demikian kewajiban tersebut bukan lagi hanya didasarkan semata-mata pada peraturan perpajakan saja, namun juga berkaitan dengan kewajiban kita sebagai ASN/TNI/POLRI.

“Batas waktu untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini adalah tanggal 31 Maret 2019. Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan, kita masih punya waktu sekitar 2 minggu untuk melaksanakan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab,’’ sebut Sukiman.

“Marilah menjadi panutan bagi masyarakat Wajib Pajak lainnya dengan melaporkan SPT Tahunan PPh secara e-filing,” terangnya.

Tidak seluruh jajaran sudah melaporkan SPT Tahunannya secara e-filing, hanya beberapa saja yang langsung memperlihatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada pihak KPP Pratama Bangkinang dan KP2KP Pasir Pengaraian. Kegiatan Pekan Panutan ini digelar di Aula Hotel tersebut selama setengah hari.(hen/ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook