PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexandre Marwata, berkunjung ke kantor redaksi Riau Pos, Rabu (23/1/2019). Dalam kunjungan tersebut, dia curhat tentang penguatan KPK.
Kedatangannya disambut oleh Wakil Direktur Riau Pos, Zulmansyah Sekedang, GM Riau Pos, Nazir Fahmi dan Ahmad Dardiri, serta Pemimpin Redaksi Riau Pos, Muhammad Hapiz.
Bahkan, Alexander menyentil keinginan kedua pasangan calon presiden yang ingin memperkuat KPK. Seperti yang disampaikan pada debat capres pertama beberapa hari lalu. "Keduanya berbicara ingin memperkuat KPK. Semuanya berbicara normatif. Tapi penguatan seperti apa?" kata Alexander.
Dia mengakui, KPK memang harus ada penguatan. Baik penguatan sumber daya manusia (SDM), maupun penguatan dari segi aturan hukum. Dari sisi SDM, KPK lemah kuantitas. "Di KPK, kita punya 1.500 pegawai. Tapi hanya sepertiga yang melakukan penindakan," kata dia.
Berbeda dengan lembaga yang menangani korupsi di negara lain. Contohnya di Malaysia. Di Malaysia, kata dia, lembaga anti korupsinya memiliki 3.000 pegawai. 1.000 pegawainya adalah penyidik atau bertugas untuk penindakan.
"Di Hongkong, 1.500 pegawai. 1.000 di antaranya, adalah penyidik. Padahal, wilayah mereka jauh lebih kecil dari Indonesia," ujarnya. Oleh karena itu, KPK perlu penguatan dari sisi kuantitas pegawai.
Alexander juga bercerita soal penguatan dari sisi aturan hukum. Menurut dia, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus direvisi. "Misalnya, korupsi sektor swasta. Sekarang ini, KPK hanya bisa menangani korupsi sektor swasta, jika ada ada kerugian negara di sana. Padahal, korupsi di sektor swasta ini sangat besar," jelasnya.
Contohnya, kata dia, kredit fiktif di bank milik negara, dianggap korupsi. Tapi jika kredit fiktif di bank swasta, tidak dianggap korupsi. "Kalau di bank swasta, tidak ada kerugian negaranya. Padahal, dampaknya sama. Kredit macet itu, membuat nilai bunga menjadi tinggi," jelasnya.
"Kami usulkan, agar pemerintah, siapa pun presiden nantinya, merevisi UU korupsi. Memasukkan pasal-pasal, penindakan korupsi. Korupsi swasta. Termasuk juga suap pejabat publik internasional, memperdagangkan pengaruh, dan memperkaya diri secara tidak sah," jelasnya.(dal)