Hari Ketiga di Pekanbaru, KPK: 90 Persen Aset di Riau Masih Bermasalah

Riau | Rabu, 22 Juli 2020 - 20:35 WIB

Hari Ketiga di Pekanbaru, KPK: 90 Persen Aset di Riau Masih Bermasalah
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan pertemuan dengan Kanwil BPN Provinsi Riau, Rabu (22/7/2020) membahas persoalan aset di lingkungan Pemerintah Daerah di Riau.(HUMAS KPK FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan jajaran masih berada di Pekanbaru sepekan terakhir. 

Hari ini, Rabu (22/7/2020) merupakan hari ketiga lembaga antirasuah tersebut di bumi lancang kuning. Penanganan dan penyelamatan aset daerah menjadi poin penting yang selalu diingatkannya.


Sebab menurut informasi KPK RI saat mempertanyakan lambatnya kemajuan program sertifikasi aset milik pemerintah daerah (pemda) se-Riau dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Rabu. 

KPK kembali mendorong semua pemangku-kepentingan di wilayah Riau untuk bersama-sama melakukan upaya penyelamatan aset daerah. 

"Salah satunya dengan mempercepat sertifikasi aset-aset daerah, khususnya bidang tanah. Berdasarkan data KPK, sertifikasi aset di Riau masih belum memenuhi target. Ada sekitar lebih dari 2.000 jenis aset di seluruh wilayah Riau, tapi baru sekitar 10 persen yang sudah bersertifikat. Selebihnya masih bermasalah," tegas Lili.

Khusus di Provinsi Riau, lanjut Lili, sesuai laporan terakhir yang dikumpulkan KPK sampai dengan bulan Juni 2020, tercatat baru 340 bidang tanah atau 35,98 persen dari 945 bidang tanah keseluruhan aset milik pemda Provinsi Riau, yang telah bersertifikat. 

Hadir dalam pertemuan itu adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Riau, dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK.

Senin lalu, Lili dan rombongan menyambangi kantor Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru. Kemudian sehari berselang, atau Selasa (21/7/2020), melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau dan jajaran di kantor Gubernur. Kantor BPKP juga menjadi lokasi yang dikunjungi lembaga antirasuah tersebut selama tiga hari di Pekanbaru ini.

Persoalan aset memang menjadi poin penting yang disorot KPK RI. Berdasarkan telaah KPK, kata Lili, secara umum ada 6 (enam) kendala yang menyebabkan lambatnya sertifikasi aset bidang tanah milik Pemda. 

Pertama, Pemda tidak dapat menunjukan batas-batas fisik aset yang dimilikinya. Dua, Pemda tidak dapat menunjukan alas hak atas aset yang dikuasinya. Tiga, aset milik Pemda dikuasai pihak ketiga. Empat, Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pensertifikatan. Lima, kurangnya jumlah juru ukur pada Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota. 

"Dan keenam, lemahnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," Katanya. 

Menanggapi Pimpinan KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir, menyebutkan pihaknya selama ini sudah bekerja sama dengan pemda Provinsi Riau, termasuk pula langkah proaktif dari Kantor Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Riau, untuk meningkatkan jumlah aset bidang tanah milik Pemda yang bersertifikat. 

Pengelolaan aset daerah secara legal, tutur Syahrir, telah diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

"Di situ disebutkan bahwa pengguna barang (pemda) harus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya," jelasnya.

Namun, sambung Syahrir, BPN Riau menghadapi persoalan, yaitu pemda tidak menganggarkan dalam APBD ketersediaan dana untuk kegiatan pematokan batas-batas bidang tanah milik Pemda, sehingga pegawai yang bertugas sulit untuk menjalankannya. 

Selain itu, katanya, ada pula aset tanah pemda yang dokumennya tak lengkap, atau hanya salinan berstatus girik dan sebagainya, sehingga BPN Riau sulit menindaklanjutinya. Solusinya, saran Syahrir, adalah pemda menyampaikan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat setempat setingkat Eselon 1 kepada BPN Provinsi Riau atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 

"Dengan Surat Pernyataan ini BPN Riau dapat menindaklanjuti permohonan sertifikasi bidang tanah tersebut," ujar Syahrir.

Laporan: Eka G Putra
Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook