INTERUPSI

Gaung Meriung Otsus Riau

Riau | Selasa, 22 Mei 2018 - 10:09 WIB

Gaung Meriung Otsus Riau

Oleh: Bagus Santoso, Mahasiswa S3 Ilmu Politik, Praktisi Politik dan Anggota DPRD Riau

GERAKAN Forum Nasional Otonomi Khusus Riau (Fornas Otsus) terus melakukan aksi menuntut pemerintah pusat memberlakukan otsus untuk Provinsi Riau. Sementara pemerintah pusat tak juga bergeming tetap abai.

Teriakan otsus tidak pernah berhenti, tetapi gerakannya sememang tidak atau belum seganas saudara kita di Aceh dan Papua. Akibatnya impian masyarakat Riau kandas sementara Aceh dan Papua sudah berjaya. Riau jelas sangat kecewa, apalagi kalau melongok hasil manis yang telah dipetik saudara kita Aceh dan Papua.

Baca Juga :Stok Beras di Bengkalis Mencukupi

Aceh dengan menyandang otsus yang telah direbut kini mempunyai keistimewaan dari berbagai aspek. Di tataran politik punya parpol lokal, pada aspek administratif memiliki kewenangan di semua sektor dari perikanan, perdagangan, kelautan hingga investasi hanya kewenangan absolute pemerintah pusat saja yang tak diganggu gugat.

Lebih tajir lagi kebijakan fiskal untuk Aceh berhak atas 70 persen dana bagi hasil (DBH) pertambangan minyak, 70 persen DBH pertambangan gas bumi. Masih ditambah lagi dana otsus yang besarnya setara 2 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) nasional. Aceh akhirnya berhasil mendapatkan dana otsus sejak tahun 2008-2016 total sebesar Rp48,97 trilliun.

Apalagi membandingkan Riau dengan Papua, tambah “sakit hati”. Papua telah digelontorkan duit otsus mencapai Rp67 triliun. Ditambah bonus dana tambahan infrastruktur yang jumlahnya membuat “ngiler” Rp19 triliun.

Sama dengan di Aceh,  Papua memiliki keistimewaan tersendiri di antaranya jabatan gubernur dan wakil gubernur harus asli orang papua (OAP), dari aspek adat berhak atas masyarakat rakyat papua (MRP) sebagai lembaga representasi kultural OAP di mana anggota DPRD terdiri dari  2 track perekrutan yaitu hasil pemilu dan pengangkatan.  Istimewanya lagi gubernur diberikan kewenangan untuk persetujuan pengangkatan Kapolda dan Kajati.

Perjuangan Otonomi Khusus Riau baru-baru ini digas lagi saat Presiden RI Jokowi  menginjak Riau. Gerakan Forum Nasional Otonomi Khusus Riau sejatinya merupakan hak konstitusional warga negara. Di mana ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD RI  1945 yang mengakui satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Maknanya tidak ada yang mesti ditakutkan dalam mengawal perjuangan mulia ini.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook