Untuk pengerahan masa, Riau memang belum sedahsyat Papua. Menurut Donar Taluke Mahasiswa pascasarjana Ilmu Politik asal Papua. kekompakan rakyat Papua berjuang mendapatkan otsus bisa dijadikan model. Bahwa setiap gerakan gelombang masa tumpah ruah tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) ikut bergabung langsung dengan pakaian dinasnya tanpa rasa takut. Bandingkan dengan di Riau gerakan mahasiswa terakhir di depan Gedung DPRD hanya diikuti belasan mahasiswa yang teruji militansinya membela tanah tumpah darahnya.
Sejauh ini jika ditilik dari potensi ekonomi dan budaya menurut pemaparan Prof DJoehermansyah Djohan, dosen pascasarjana Universitas Nasional Jakarta, sedikitnya ada enam daerah yang mendambakan otsus namun belum kesampaian yaitu Riau, Kaltim, Bali (ekonomi)-Surakarta, Sumatera Barat, dan Maluku Utara (budaya).
Pemerintah pusat tidak seharusnya tetap kukuh dan kaku menanggapi keinginan daerah yang menuntut otsus. Apalagi komitmen pemerintah RI pascareformasi jelas untuk kemakmuran rakyatnya dengan telah disepakati melakukan kebijakan desentralisasi. Maka konsep pengelolaan pemerintahan sentralisasi urusan pemerintahan dikendalikan pemerintah pusat, daerah sebagai penonton masanya sudah kadaluwarsa.
Pasca konggres rakyat Riau melahirkan tiga opsi merdeka, federal, otsus dan pilihannya merdeka. Lalu berlanjut menjadi otsus sejatinya tetap pada konsep dasar desentralisasi asimetris (otsus/istimewa). Cornelis Lay (2010) desentralisasi asimetris menekankan bahwa setiap daerah unik dalam dirinya karnanya harus diperlakukan secara istimewa.
Sementara Wehner (2000) desentralisasi asimetris berdasar pada latar belakang pemberian kewenangan (asimetri politik berupa konflik etnis, karakter regional, agama, dan lainnya. asimetri administratif berupa pertimbangan efisiensi atau penguatan kapasitas pemerintah daerah.
Desentralisasi asimetris, otsus sebenarnya hanya pelimpahan kewenangan, transfer of power di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, fiskal, dan administrasi. Diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tertentu bertujuan untuk merangkul daerah yang bergejolak atau konflik.
Praktik desentralisasi asimetris bisa berlaku di negara federal dan kesatuan. Contoh di negara federal Tanzania memberikan otsus di bagian Zanzibar, India (Khasmir) dan Kanada (Quebec). Sedangkan di negara kesatuan antara lain, Perancis di bagian Corsica, Inggris (Wales), Denmark (Greenland),Spanyol ( Catalonia), Italia ( Sisilia,Sardinia,Venesia) dan Filipina (Mindanao Selatan, Cordillera).